Senin, 03 Oktober 2011

Mengenal Konsep Ekonomi Hijau


Persoalan kerusakan  alam sebagai akibat eksploitasi sumberdaya alam yang tidak sebanding dengan upaya perbaikan tentunya bukan hal yang baru dalam daftar masalah pembangunan kita. Walaupun telah menjadi wacana yang mengemuka di  kalangan pemerintah pusat namun konsep pembangunan yang tidak hanya mengejar keuntungan sesaat namun juga memperhatikan fungsi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari masih sulit dijalankan di tingkat daerah,
Apabila kita telisik lebih jauh sebenarnya konsep pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara ekploitasi dan upaya perbaikan mutu lingkungan telah diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2009 yang lazim dikenal dengan istilah Ekonomi Hijau (Green Economy).
Pada tataran internasional konsep green economy mulai mengemuka sejak adanya Sidang Menteri Lingkungan Hidup Global ke-26 yang diselenggarakan oleh UNEP ( United Nations Environment Programme), otoritas PBB di bidang lingkungan hidup pada bulan Februari 2011. Pada sidang tersebut Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta menyuarakan konsep green economy dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan,
Definisi sederhana dari Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi berbasiskan pengetahuan terhadap keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan yang bertujuan untuk menjawab saling ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem serta dampak negatif akibat aktivitas ekonomi termasuk perubahan iklim dan pamanasan global.
Konsep ekonomi hijau dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional yang bersifat pro-lapangan kerja, pro-pertumbuhan dan pro-lingkungan. Konsep pembangunan yang pro lapangan kerja dan pro pertumbuhan tentunya telah lama didengungkan yang lazim kita kenal dengan istilah padat karya dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Konsep ini telah lama menjadi prioritas dalam menjalankan roda pembangunan. Berbeda dengan keduanya konsep pro lingkungan baru menjadi prioritas ketika kita telah merasakan berbagai dampak dari ketamakan  eksploitasi alam, Sampai sekarang rupanya konsep ini masih jauh panggang dari  api dengan kata lain masih jauh antara kenyataan dan konsep yang direncanakan.
Paradigma pembangunan dengan prioritas keuntungan jangka pendek rupanya cukup mengakar kuat di negeri ini, bayangkan saja hampir seluruh kota di negeri ini tumbuh tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang yang seharusnya, ribuan hektar hutan rusak dikarenakan eksploitasi tambang yang kurang memperhatikan pengembalian fungsi hutan ketika telah selesai beroperasi, belum lagi hak konsensi hutan yang tidak digunakan secara bertanggungjawab oleh sebagian orang, banyak industri baik skala rumah tangga sampai perusahaan besar yang kurang memperhatikan pengolahan limbah hasil produksi sehingga lagi lagi lingkungan mendapat beban pencemaran yang tentunya akan menurunkan kualitas lingkungan.
Pada prinsipnya alam telah tercipta dalam kondisi yang seimbang, dari tangan manusialah keseimbangan tersebut rusak dan lazimnya tidak ada upaya untuk mengembalikan keseimbangan alam ketika sumber dayanya telah disksploitasi,
Berbagai dampak dari ketamakan kita mengeksploitasi alam sebenarnya berulang kali kita rasakan mulai dari banjir ketika musim hujan, pencemaran sungai sebagai air baku yang dimanfaatkan oleh banyak orang , kekeringan ketika musim kemarau seperti yang menghiasi pemberitaan media cetak maupun elektronik saat ini,
Dalam pengejawantahannya ekonomi hijau memang tidak semudah teorinya, tentunya kita semua sepakat bahwa sektor ekonomi merupakan bagian yang terpisahkan dari hajat hidup seseorang sehingga perlu ada kebijakan yang benar – benar dapat mengakomodir kepentingan ekonomi dan lingkungan. Pembangunan seperti kita ketahui bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Kini ketiga hal tersebut harus dicapai dengan tidak mengesampingkan aspek lingkungan,
Berangkat dari hal tersebut sekarang saatnya masing – masing kita wajib mengambil bagian dari grand design ekonomi hijau (green economy) sesuai dengan kapasitas kita masing – masing, Hal yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa masing – masing kita berhak mendapatkan penghidupan yang layak dengan berusaha sesuai kemampuan kita namun mendapatkan lingkungan yang sehat adalah hak asasi tiap manusia.
Go Green Indonesia !
( Dimuat Jawa Pos Radar blitar 3 Oktober 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar