Tahun
2009 yang telah lewat tercatat sebagai periode bersejarah bagi proses
pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia karena pada akhir tahun
tersebut telah diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan (PPLH). Secara substansi terdapat perbedaan yang cukup
signifikan apabila dibandingkan dengan Undang – undang sebelumnya yaitu UU No
23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan terkait dengan kebijakan dan
kebijaksanaan mengenai lingkungan.
Sebagai
respon dari terbitnya Undang – undang tersebut tentunya Kota Blitar yang
terkenal sebagai Kota Sanitasi juga telah menyiapkan program – program
prioritas sebagai wujud partisipasi aktif dalam implementasi UU tersebut. Berdasar
fakta di lapangan memang ada permasalahan – permasalahan krusial menyangkut
lingkungan yang membutuhkan penanganan segera.
Beberapa
hal yang perlu segera mendapat penanganan adalah pencemaran kali sumber wayuh
dan sumber jaran sebagai akibat dari buangan sentra industri tahu di Kelurahan
Pakunden. Dalam hal ini dituntut adanya wisdom policy dari leading sector masalah lingkungan
di jajaran Pemerintah Kota Blitar, mengingat industri tahu juga merupakan
penggerak sector perekonomian di Kota Blitar. Selain limbah tahu permasalahan
limbah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah limbah ternak yang
selama ini belum terkelola dengan baik. Sama kasusnya seperti pada tahu
permasalahan limbah ternak ini juga harus ditangani secara bijaksana mengingat peternakan
juga merupakan penggerak sector ekonomi. Penanganan kedua limbah ini dapat
dikembangkan menjadi siklus yang dapat dimanfaatkan misalnya sebagai biogas
sebagai alternatif energi yang ramah lingkungan.
Hal lain
yang juga memerlukan penanganan serius adalah ancaman matinya mata air di Kota
Blitar dimana selama ini mata air merupakan aset alam yang cukup memberi
kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kota Blitar. Penanganan mata air
bisa dikembangkan dengan menggandeng sektor lain seperti diperuntukkan sebagai
obyek wisata alam yang selama ini belum pernah dilakukan dan sebenarnya
potensial untuk dilakukan.