Pada tanggal 24 Nopember 2010
kemarin, ada tulisan menarik di rubrik ini dari saudara Gigih Mardana (GM)
terkait perencanaan pembangunan dengan judul Desain Pembangunan Berdasar Riset Opini.
Dalam tulisan tersebut GM menawarkan gagasan baru kepada publik yaitu
perencanaan pembangunan bersarkan riset opini publik yang dipandang memiliki
standar ilmiah.
Sebuah
wacana segar yang diyakini mampu menyempurnakan sistem yang ada selama ini.
Gagasan GM ini sangat patut untuk diapresiasi sebagai terobosan dalam upaya
mewujudkan pemerintahan yang berbasis masyarakat. Penulis hanya akan berusaha
menambahkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
serius, karena selama ini menjadi masalah dalam tataran perencanaan. Akibat
hal – hal tersebut tujuan pembangunan kita belum dapat tercapai sesuai yang
diharapkan. Sebatas pengamatan penulis adah tiga masalah yang perlu mendapat
penanganan serius yaitu :
Pertama,
Kurangnya sinergi antara perencanaan pembangunan (development plan) dan perencanaan penataan ruang (spatial plan). Sebagaimana kita kita
ketahui bahwa selama ini di Indonesia ada dua jenis perencanaan yang diakui
pemerintah dan berdasar hukum yaitu perencanaan pembangunan yang memuat mengenai arahan, kebijakan dan
strategi pembangunan dan diatur dalam UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, serta perencanaan penataan ruang yang memuat arahan, kebijakan dan strategi
penataan ruang dan diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Secara
teori seharusnya kedua jenis perencanaan ini harus dapat berjalan secara
sinergi, namun dalam prakteknya umumnya keduanya berdiri sendiri – sendiri
sehingga menimbulkan banyak permasalahan. Dalam konteks perkotaan masalah yang
paling dominan tentunya adalah arah pembangunan kota
yang tidak jelas dan mengarah pada pada pengembangan kota yang tidak terkendali (urban sprawl).