Jumat, 28 September 2012

Rapat Pembekalan Evaluasi Mutu Dokumen Lingkungan


Masih pada bulan september 2012 tepatnya tanggal 27 - 28 saya mengikuti rapat pembekalan evaluasi Mutu Dokumen Lingkungan di Hotel Inna Simpang. Dokumen Lingkungan seperti yang kita ketahui ada AMDAL, UKL UPL serta SPPL. Tetapi fokus yang dibahas pada rapat ini adalah AMDAL. Ya walaupun di Kota Blitar kurang begitu implementatif karena sedikit sekali  usaha yang Wajib AMDAL (Cuman 2 doank  RSD Mardi Waluyo dan waterpark sumber udel ). Aturan yang dipakai adalah Permen LH No 24 Tahun 2009 disitu kita lakukan uji administratif, uji konsistensi, uji keharusan, uji kedalaman dan uji relevansi. Ya paling tidak dari rapat ini ada sedikit gambaran tentang evaluasi AMDAL walau kalau mau lebih sih bisa ikut Diklat Penilai....

Sabtu, 15 September 2012

Raker Binwas Komisi Penilai AMDAL 2012

Setelah mengikuti agenda Raker Laboratorium, agenda saya adalah mengikuti Rapat Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan terhadap komisi AMDAL di daerah di tempat yang sama tanggal 13 - 14 September 2012. Pada Rapat kali ini disampaikan beberapa materi diantaranya Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penilai AMDAL Daerah sesuai Permen LH Nomor 25 Tahun 2009 oleh BLH Prop. Jatim. Penyampaian implementasi hasil Pembinaan dan Pengawasan KLH terhadap BLH Kabupaten Pasuruan. Teknik Analisa dan Evaluasi Pelaporan leh Univ. Wijaya Kusuma.
Pada hari kedua disampaikan paparan testimoni dari BLH Kota surabya dalam memperoleh lisensi Komisi Penila AMDAL serta evaluasi dan upaya perbaikan berkesinambungan dari Komisi Penilai AMDAL Prop. Jatim. Khusus untuk Kota Blitar pembentukan Komisi penilai AMDAL relatif masih belum menjadi prioritas karena sampai dengan bulan September 2012 usaha dan/atau kegiatan yang memiliki AMDAL hanya 2 (dua) yaitu RSD Mardi Waluyo dan water park Sumber Udel

Jumat, 14 September 2012

Raker Laboratorium Lingkungan 2012

Sampai bulan September 2012, laboratorium lingkungan kab/kota terakreditasi di Jawa timur hanya UPTD lab. lingkungan  Kab. Mojokerto. Berdasarkan kondisi tersebut BLH Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat kerja laboratatorium tanggal 12 -13 September 2012 di Hotel Inna Simpang Surabaya.
Pada acara tersebut dipaparkan pemetaan laboratorium lingkungan se Jatim oleh Ka. UPT Laboratorium BLH Prop Jatim. Selain itu juga ada materi pemenuhan persyaratan lab. lingkungan oleh narasumber dari Pusarpedal KLH. Dalam acara tersebut juga disampaikan testimoni dari UPT Lab.lingkungan Kabupaten Mojokerto juga aplikasi pelaksanaan sebagai lab lingkungan oleh envilab surabaya. 
Raker  juga membahas draft Revisi Kep Gub Nomor 51 Tahun 2001, serta penyusunan prosedur standar sesuai SNI 17025 dari BBTKL surabaya. Khusus untuk KLH Kota Blitar langkah konkrit yang akan segera dilakukan adalah melakukan pengadaan reagen kit untuk dapat melakukan analisa laboratorium pada penganggaran tahun 2013. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada.

Kamis, 06 September 2012

(Sekali lagi) Harapan itu masih ada


Aku masih ingin disini
Walau bangunan ini telah porak poranda diterjang badai keserakahan
Aku masih memendam asa
membangun kembali reruntuhan tembok keadilan
Aku yakin aku tak sendiri
masih banyak penghuni yang punya semangat mengabdi
Walau tangan - tangan kekuasaan kadang mencekik diri
Walau diluar sana cibiran datang silih berganti
Walau kerakusan menghancurkan kembali tembok yang telah berdiri
Kudoakan padamu wahai para durjana, untuk hunjaman hidayah dariNya

Aku tak tahu apakah airmata ini luapan kepedihan ataukah puncak kemarahan
Semua yang ada di depan mata selalu membuatku bertanya dimana aku bisa mendapat hakikinya kebenaran
Para durjana berhias bak seorang malaikat, bukankah ini kemunafikan yang luar biasa ?
Dan aku pun hanya bisa menengadahkan tangan memohon ampunan untukku dan mereka

Dalam keheningan kudengar lantunan kidung nasehat
Jadikan sabar dan sholat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah bersama orang yang sabar....

(Blitar, 16 Agustus 2012)

Minggu, 12 Agustus 2012

Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat


Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan mengunjungi desa wisata tepatnya Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan Dusun Dadapan Desa Pandanrejo Kota Batu. Desa Bendosari terkenal dengan program biogasnya sedangkan Dusun Dadapan terkenal dengan komposternya. Dari hasil pengamatan yang penulis lakukan terhadap kedua lokasi tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa kesuksesan keduanya adalah berhasilnya pemberdayaan masyarakat di lingkungan tersebut.
Pemberdayaan merupakan penerjemahan dari bahasa inggris yaitu kata “empowerment”   yang menurut merriam webster dan oxford english dictionery (dalam prijono dan pranarka, 1996 : 3) mengandung dua pengertian yaitu : pengertian pertama adalah to give power or authority to, dan pengertian kedua berarti to give ability to or enable. dalam pengertian pertama diartikan sebagai memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. sedang dalam pengertian kedua, diartikan sebagai upaya untuk memberikan kemampuan atau keberdayaan.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menurut kartasasmita (1996:159-160), harus dilakukan melalui beberapa kegiatan : pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. di sinilah letak titik tolaknya yaitu bahwa pengenalan setiap manusia, setiap anggota masyarkat, memiliki suatu potensi yang selalu dapat terus dikembangkan. artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tidak berdaya, karena kalau demikian akan mudah punah.
Apabila kita kaitkan dengan pengelolaan lingkungan seperti contoh diatas maka kondisi yang ada di lapangan belumlah sesuai dengan harapan. Sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan lingkungan mendasar yang terjadi sekarang secara umum antara lain adalah penanganan limbah cair baik domestik maupun non domestik, penanganan sampah, polusi udara, berkurangnya ruang terbuka hijau serta dampak perubahan iklim. Untuk selanjutnya kita akan lebih mencermati pemberdayaan masyarakat dalam penanganan air limbah dan sampah, dikarenakan kedua hal ini mempunyai dampak yang relatif pendek apabila tidak dikelola dengan baik.

Minggu, 22 Juli 2012

Urgensi Dokumen Lingkungan


Headline Radar Blitar tanggal 10 Juli 2012 yang menampilkan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar tentang  banyaknya pengembang perumahan di Kota Blitar yang belum dokumen UKL UPL, menginspirasi penulis untuk sedikit mengupas tentang dokumen lingkungan yang termasuk didalamnya UKL UPL .
Sebagaimana telah diamanatkan pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009  bahwa Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari rangkaian upaya tersebut salah instrumen dari upaya pengendalian adalah Dokumen Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL UPL. Kedua dokumen lingkungan ini masuk pada tahap pencegahan, dimana upaya pengendalian sendiri terdiri dari tiga tahap yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Amdal maupun UKL UPL disusun sebelum sebuah usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kegiatannya.
Disamping kedua dokumen tersebut untuk usaha dan atau kegiatan yang telah beroperasi serta memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan telah diwajibkan menyusun Dokumen Evaluasi  Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Keduanya diatur dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2010. DELH  merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memeiliki amdal. Sedangkan DPLH adalah dokumen yang substansinya sama dengan DELH tetapi ditujukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai  skala   UKL UPL. Batas akhir penyusunan kedua dokumen ini telah lewat tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2011 kemarin.

Senin, 23 April 2012

Diklat PPLH

Wih ini Diklat paling menguras tenaga :), 20 hari full kita berkutat dengan materi dan tugas tepatnya tanggal 1 - 20 April 2012 saya mengikuti Diklat Dasar - dasar Pengawasan Lingkungan. Untung tempatnya di hotel bintang 5 tepatnya di Hotel Grand Sahid Jaya Solo. Selama pelaksanaan diklat berbagai materi diantaranya :
Materi umum berupa Kebijakan pengawasan lingkungan hidup, Etika dan budaya profesi pengawas dan pengarahan program, Metode pelaksanaan pengawasan dan teknik pengumpulan data dan wawancara

-  Materi teknis berupa Dasar K3, Pengawasan pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan B3 dan limbah B3, pengawasan kegiatan pesisir dan laut, pengawasan kerusakan tanah dan lahan, pengawasan keanekaragaman hayati

-  Materi teknik pengambilan sampel udara, air, B3 dan limbah B3
-  Kunjungan lapangan dan pembuatan laporan pengawasan
Untuk kunjungan lapangan di PT. Konimex dan eksplorasi tambang di wonogiri

Selasa, 06 Maret 2012

Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Hijau


Untuk kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya  yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun 2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif  aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang harus dicari solusinya.  Oleh karena  itu keikutsertaan Kota Blitar dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :