Hiduplah di dunia bagaikan pengembara, bersungguh sungguhlah dalam perjalanan menuju Robbmu tetapi jangan lupakan bagianmu di dunia ini.....
Jumat, 28 September 2012
Rapat Pembekalan Evaluasi Mutu Dokumen Lingkungan
Masih pada bulan september 2012 tepatnya tanggal 27 - 28 saya mengikuti rapat pembekalan evaluasi Mutu Dokumen Lingkungan di Hotel Inna Simpang. Dokumen Lingkungan seperti yang kita ketahui ada AMDAL, UKL UPL serta SPPL. Tetapi fokus yang dibahas pada rapat ini adalah AMDAL. Ya walaupun di Kota Blitar kurang begitu implementatif karena sedikit sekali usaha yang Wajib AMDAL (Cuman 2 doank RSD Mardi Waluyo dan waterpark sumber udel ). Aturan yang dipakai adalah Permen LH No 24 Tahun 2009 disitu kita lakukan uji administratif, uji konsistensi, uji keharusan, uji kedalaman dan uji relevansi. Ya paling tidak dari rapat ini ada sedikit gambaran tentang evaluasi AMDAL walau kalau mau lebih sih bisa ikut Diklat Penilai....
Sabtu, 15 September 2012
Raker Binwas Komisi Penilai AMDAL 2012
Setelah mengikuti agenda Raker Laboratorium, agenda saya adalah mengikuti Rapat Pelaksanaan Pembinaan Pengawasan terhadap komisi AMDAL di daerah di tempat yang sama tanggal 13 - 14 September 2012. Pada Rapat kali ini disampaikan beberapa materi diantaranya Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penilai AMDAL Daerah sesuai Permen LH Nomor 25 Tahun 2009 oleh BLH Prop. Jatim. Penyampaian implementasi hasil Pembinaan dan Pengawasan KLH terhadap BLH Kabupaten Pasuruan. Teknik Analisa dan Evaluasi Pelaporan leh Univ. Wijaya Kusuma.
Pada hari kedua disampaikan paparan testimoni dari BLH Kota surabya dalam memperoleh lisensi Komisi Penila AMDAL serta evaluasi dan upaya perbaikan berkesinambungan dari Komisi Penilai AMDAL Prop. Jatim. Khusus untuk Kota Blitar pembentukan Komisi penilai AMDAL relatif masih belum menjadi prioritas karena sampai dengan bulan September 2012 usaha dan/atau kegiatan yang memiliki AMDAL hanya 2 (dua) yaitu RSD Mardi Waluyo dan water park Sumber Udel
Pada hari kedua disampaikan paparan testimoni dari BLH Kota surabya dalam memperoleh lisensi Komisi Penila AMDAL serta evaluasi dan upaya perbaikan berkesinambungan dari Komisi Penilai AMDAL Prop. Jatim. Khusus untuk Kota Blitar pembentukan Komisi penilai AMDAL relatif masih belum menjadi prioritas karena sampai dengan bulan September 2012 usaha dan/atau kegiatan yang memiliki AMDAL hanya 2 (dua) yaitu RSD Mardi Waluyo dan water park Sumber Udel
Jumat, 14 September 2012
Raker Laboratorium Lingkungan 2012
Sampai bulan September 2012, laboratorium lingkungan kab/kota terakreditasi di Jawa timur hanya UPTD lab. lingkungan Kab. Mojokerto. Berdasarkan kondisi tersebut BLH Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat kerja laboratatorium tanggal 12 -13 September 2012 di Hotel Inna Simpang Surabaya.
Pada acara tersebut dipaparkan pemetaan laboratorium lingkungan se Jatim oleh Ka. UPT Laboratorium BLH Prop Jatim. Selain itu juga ada materi pemenuhan persyaratan lab. lingkungan oleh narasumber dari Pusarpedal KLH. Dalam acara tersebut juga disampaikan testimoni dari UPT Lab.lingkungan Kabupaten Mojokerto juga aplikasi pelaksanaan sebagai lab lingkungan oleh envilab surabaya.
Raker juga membahas draft Revisi Kep Gub Nomor 51 Tahun 2001, serta penyusunan prosedur standar sesuai SNI 17025 dari BBTKL surabaya. Khusus untuk KLH Kota Blitar langkah konkrit yang akan segera dilakukan adalah melakukan pengadaan reagen kit untuk dapat melakukan analisa laboratorium pada penganggaran tahun 2013. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada.
Kamis, 06 September 2012
(Sekali lagi) Harapan itu masih ada
Aku masih ingin disini
Walau bangunan ini telah porak poranda diterjang badai keserakahan
Aku masih memendam asa
membangun kembali reruntuhan tembok keadilan
Aku yakin aku tak sendiri
masih banyak penghuni yang punya semangat mengabdi
Walau tangan - tangan kekuasaan kadang mencekik diri
Walau diluar sana cibiran datang silih berganti
Walau kerakusan menghancurkan kembali tembok yang telah berdiri
Kudoakan padamu wahai para durjana, untuk hunjaman hidayah dariNya
Aku tak tahu apakah airmata ini luapan kepedihan ataukah puncak kemarahan
Semua yang ada di depan mata selalu membuatku bertanya dimana aku bisa mendapat hakikinya kebenaran
Para durjana berhias bak seorang malaikat, bukankah ini kemunafikan yang luar biasa ?
Dan aku pun hanya bisa menengadahkan tangan memohon ampunan untukku dan mereka
Dalam keheningan kudengar lantunan kidung nasehat
Jadikan sabar dan sholat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah bersama orang yang sabar....
(Blitar, 16 Agustus 2012)
Walau bangunan ini telah porak poranda diterjang badai keserakahan
Aku masih memendam asa
membangun kembali reruntuhan tembok keadilan
Aku yakin aku tak sendiri
masih banyak penghuni yang punya semangat mengabdi
Walau tangan - tangan kekuasaan kadang mencekik diri
Walau diluar sana cibiran datang silih berganti
Walau kerakusan menghancurkan kembali tembok yang telah berdiri
Kudoakan padamu wahai para durjana, untuk hunjaman hidayah dariNya
Aku tak tahu apakah airmata ini luapan kepedihan ataukah puncak kemarahan
Semua yang ada di depan mata selalu membuatku bertanya dimana aku bisa mendapat hakikinya kebenaran
Para durjana berhias bak seorang malaikat, bukankah ini kemunafikan yang luar biasa ?
Dan aku pun hanya bisa menengadahkan tangan memohon ampunan untukku dan mereka
Dalam keheningan kudengar lantunan kidung nasehat
Jadikan sabar dan sholat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah bersama orang yang sabar....
(Blitar, 16 Agustus 2012)
Minggu, 12 Agustus 2012
Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat
Beberapa
waktu yang lalu penulis berkesempatan mengunjungi desa wisata tepatnya Desa
Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan Dusun Dadapan Desa Pandanrejo
Kota Batu. Desa Bendosari terkenal dengan program biogasnya sedangkan Dusun
Dadapan terkenal dengan komposternya. Dari hasil pengamatan yang penulis
lakukan terhadap kedua lokasi tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa
kesuksesan keduanya adalah berhasilnya pemberdayaan masyarakat di lingkungan tersebut.
Pemberdayaan
merupakan penerjemahan dari bahasa inggris yaitu kata “empowerment” yang menurut
merriam webster dan oxford english dictionery (dalam prijono dan pranarka, 1996
: 3) mengandung dua pengertian yaitu : pengertian pertama adalah to give power or authority to, dan
pengertian kedua berarti to give ability
to or enable. dalam pengertian pertama diartikan sebagai memberi kekuasaan,
mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. sedang dalam
pengertian kedua, diartikan sebagai upaya untuk memberikan kemampuan atau
keberdayaan.
Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat, menurut kartasasmita (1996:159-160), harus dilakukan
melalui beberapa kegiatan : pertama, menciptakan suasana atau iklim yang
memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling).
kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). ketiga, memberdayakan
mengandung pula arti melindungi. di sinilah letak titik tolaknya yaitu bahwa
pengenalan setiap manusia, setiap anggota masyarkat, memiliki suatu potensi
yang selalu dapat terus dikembangkan. artinya, tidak ada masyarakat yang sama
sekali tidak berdaya, karena kalau demikian akan mudah punah.
Apabila
kita kaitkan dengan pengelolaan lingkungan seperti contoh diatas maka kondisi
yang ada di lapangan belumlah sesuai dengan harapan. Sebagaimana kita ketahui
bahwa permasalahan lingkungan mendasar yang terjadi sekarang secara umum antara
lain adalah penanganan limbah cair baik domestik maupun non domestik,
penanganan sampah, polusi udara, berkurangnya ruang terbuka hijau serta dampak
perubahan iklim. Untuk selanjutnya kita akan lebih mencermati pemberdayaan
masyarakat dalam penanganan air limbah dan sampah, dikarenakan kedua hal ini
mempunyai dampak yang relatif pendek apabila tidak dikelola dengan baik.
Minggu, 22 Juli 2012
Urgensi Dokumen Lingkungan
Headline Radar
Blitar tanggal 10 Juli 2012
yang menampilkan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar
tentang banyaknya pengembang perumahan
di Kota Blitar yang belum dokumen UKL UPL, menginspirasi penulis untuk sedikit
mengupas tentang dokumen lingkungan yang
termasuk didalamnya UKL UPL .
Sebagaimana telah
diamanatkan pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari rangkaian
upaya tersebut salah instrumen dari upaya pengendalian adalah Dokumen
Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL UPL. Kedua dokumen lingkungan ini masuk
pada tahap pencegahan, dimana upaya pengendalian sendiri terdiri dari tiga
tahap yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Amdal maupun UKL UPL
disusun sebelum sebuah usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kegiatannya.
Disamping kedua dokumen
tersebut untuk usaha dan atau kegiatan yang telah beroperasi serta memiliki
izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan telah diwajibkan menyusun
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Keduanya diatur dengan Permen
LH Nomor 14 Tahun 2010. DELH merupakan
dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan
bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau
kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memeiliki amdal. Sedangkan
DPLH adalah dokumen yang substansinya sama dengan DELH tetapi ditujukan untuk
usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai
skala UKL UPL. Batas akhir
penyusunan kedua dokumen ini telah lewat tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2011
kemarin.
Senin, 23 April 2012
Diklat PPLH
Wih ini Diklat paling menguras tenaga :), 20 hari full kita berkutat dengan materi dan tugas tepatnya tanggal 1 - 20 April 2012 saya mengikuti Diklat Dasar - dasar Pengawasan Lingkungan. Untung tempatnya di hotel bintang 5 tepatnya di Hotel Grand Sahid Jaya Solo. Selama pelaksanaan diklat berbagai materi diantaranya :
- Materi umum berupa Kebijakan pengawasan lingkungan hidup, Etika dan budaya profesi pengawas dan pengarahan program, Metode pelaksanaan pengawasan dan teknik pengumpulan data dan wawancara
- Materi teknik pengambilan sampel udara, air, B3 dan limbah B3
- Kunjungan
lapangan dan pembuatan laporan pengawasan
Untuk kunjungan lapangan di PT. Konimex dan eksplorasi tambang di wonogiri
- Materi umum berupa Kebijakan pengawasan lingkungan hidup, Etika dan budaya profesi pengawas dan pengarahan program, Metode pelaksanaan pengawasan dan teknik pengumpulan data dan wawancara
- Materi teknis berupa Dasar K3, Pengawasan pengendalian
pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan B3 dan limbah B3,
pengawasan kegiatan pesisir dan laut, pengawasan kerusakan tanah dan lahan,
pengawasan keanekaragaman hayati
- Materi teknik pengambilan sampel udara, air, B3 dan limbah B3
Untuk kunjungan lapangan di PT. Konimex dan eksplorasi tambang di wonogiri
Selasa, 06 Maret 2012
Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Hijau
Untuk
kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan
kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam
Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir
tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya
kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien
sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu,
menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan
perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk
Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun
2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan
perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta
berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut
tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu
diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya
menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut
Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak
memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman
sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai
akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang
harus dicari solusinya. Oleh
karena itu keikutsertaan Kota Blitar
dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau
yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :
Langganan:
Postingan (Atom)