Headline Radar
Blitar tanggal 10 Juli 2012
yang menampilkan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar
tentang banyaknya pengembang perumahan
di Kota Blitar yang belum dokumen UKL UPL, menginspirasi penulis untuk sedikit
mengupas tentang dokumen lingkungan yang
termasuk didalamnya UKL UPL .
Sebagaimana telah
diamanatkan pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari rangkaian
upaya tersebut salah instrumen dari upaya pengendalian adalah Dokumen
Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL UPL. Kedua dokumen lingkungan ini masuk
pada tahap pencegahan, dimana upaya pengendalian sendiri terdiri dari tiga
tahap yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Amdal maupun UKL UPL
disusun sebelum sebuah usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kegiatannya.
Disamping kedua dokumen
tersebut untuk usaha dan atau kegiatan yang telah beroperasi serta memiliki
izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan telah diwajibkan menyusun
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Keduanya diatur dengan Permen
LH Nomor 14 Tahun 2010. DELH merupakan
dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan
bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau
kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memeiliki amdal. Sedangkan
DPLH adalah dokumen yang substansinya sama dengan DELH tetapi ditujukan untuk
usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai
skala UKL UPL. Batas akhir
penyusunan kedua dokumen ini telah lewat tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2011
kemarin.