Minggu, 22 Juli 2012

Urgensi Dokumen Lingkungan


Headline Radar Blitar tanggal 10 Juli 2012 yang menampilkan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar tentang  banyaknya pengembang perumahan di Kota Blitar yang belum dokumen UKL UPL, menginspirasi penulis untuk sedikit mengupas tentang dokumen lingkungan yang termasuk didalamnya UKL UPL .
Sebagaimana telah diamanatkan pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009  bahwa Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari rangkaian upaya tersebut salah instrumen dari upaya pengendalian adalah Dokumen Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL UPL. Kedua dokumen lingkungan ini masuk pada tahap pencegahan, dimana upaya pengendalian sendiri terdiri dari tiga tahap yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Amdal maupun UKL UPL disusun sebelum sebuah usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kegiatannya.
Disamping kedua dokumen tersebut untuk usaha dan atau kegiatan yang telah beroperasi serta memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan telah diwajibkan menyusun Dokumen Evaluasi  Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Keduanya diatur dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2010. DELH  merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memeiliki amdal. Sedangkan DPLH adalah dokumen yang substansinya sama dengan DELH tetapi ditujukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai  skala   UKL UPL. Batas akhir penyusunan kedua dokumen ini telah lewat tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2011 kemarin.