Minggu, 19 April 2020

Survive dimasa pandemi covid 19


GUNAKAN APLIKASI KOMUNIKASI VIRTUAL UNTUK TETAP BISA MEMBERIKAN PELAYANAN

Sebagai ASN yang memiliki tupoksi memfasilitasi penataan dan pengendalian lingkungan hidup, idealnya penulis harus sering melaksanakan kegiatan tatap muka untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan serta pelayanan izin lingkungan maupun izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Semenjak merebaknya covid 19 yang mengharuskan adanya physical distancing atau pembatasan secara fisik maka penulis “dipaksa” untuk menyiasati kondisi tersebut. Bersyukur sekali kini telah ada banyak aplikasi yang memungkinkan komunikasi secara virtual.
Pada awalnya, jujur penulis merasa gagap terhadap aplikasi komunikasi virtual mengingat selama ini memang hampir tidak pernah menggunakan, tetapi karena kondisi darurat penulis berusaha membiasakan diri dengan kondisi tersebut. Masalah klasik yang sering muncul apabila kita memanfaatkan aplikasi yang memerlukan dukungan internet adalah koneksi jaringan yang kadang tidak stabil. Hal tersebut biasanya mengakibatkan komunikasi putus sambung sehingga pesan yang ingin kita sampaikan tidak bisa dicerna dengan sempurna.
Sebagai contoh menyikapi SE Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan corona virus disease (COVID 19), maka penulis telah melakukan komunikasi virtual menggunakan aplikasi dengan beberapa rumah sakit di Kota Blitar terkait dengan update timbulan sampah LB3 yang dihasillkan serta kondisi operasional incinerator pada rumah sakit yang memiliki. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa memonitoring kondisi kapasitas pengelolaan limbah B3 rumah sakit terutama dengan adanya wabah covid 19 ini.
Untuk pelayanan dokumen lingkungan yang biasanya memerlukan survey lapangan akhirnya diambil kebijakan untuk bisa diklasifikasi urgensinya. Apabila usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terlalu menimbulkan dampak yang signifikan untuk lingkungan sekitar, bukti dukungnya bisa berupa foto yang bisa dikirim lewat aplikasi. Untuk konsultasi terkait perizinan diarahkan menggunakan media online via HP maupun PC, yang penting pelayanan bisa diberikan dengan baik. Sampai dengan saat ini proses online tersebut relative bisa dilaksanakan dengan baik.
Ditengah kondisi wabah covid 19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya seperti ini, pelayanan kepada masyarakat tentunya harus tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar tempat penulis bekerja sudah diterapkan sistem shift artinya dibagi periode kerja di kator dan kerja dari rumah atau work from home. Penulis sendiri, dikarenakan tuntutan jabatan tidak mendapatkan jatah work from home sehingga setiap hari juga harus mengkoordinasikan pekerjaan dengan rekan yang berbeda.
Pada dasarnya kondisi seperti ini bisa diibaratkan sebuah ujian yang sesungguhnya bagi mentalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang mendapatkan jatah work from home harusnya tidak boleh memaknai hal tersebut dengan bersantai ria di rumah atau melepas kontak dengan pihak kantor, karena sejatinya mereka tetap harus mengerjakan tupoksi hanya bedanya dikerjakan di rumah. Sistem shift dalam bekerja tentunya diupayakan semaksimal mungkin tidak mengurangi capaian kinerja yang seharusnya dicapai.
Pada akhirnya penulis selalu berdoa semoga periode wabah ini segera berakhir dan semua elemen bisa kembali melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara normal seperti semula. Prinsipnya apabila semua elemen memiliki komitmen dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang ada serta saling bekerjasama sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, penulis yakin badai wabah covid 19 akan segera berakhir, Insya Allah.

Minggu, 05 Juni 2016

Dari Green Policy Menuju Sustainable City


Peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini sudah memasuki tahun ke 44. Sebuah angka yang sudah cukup matang untuk menandai upaya mengingatkan kembali akan pentingnya lingkungan hidup sebagai penyokong kehidupan. Tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini adalah memerangi perdagangan ilegal satwa liar yang diwujudkan dalam slogan Go Wild For Life. Perdagangan ilegal satwa liar memberi dampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan kelangsungan hidup spesies langka.
Upaya mempertahankan keanekaragaman hayati pada dasarnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pada kenyataannya secara umum kualitas lingkungan hidup  kita saat ini masih jauh dari harapan. Isu Lingkungan yang menjadi permasalahan klasik masih menjadi masalah yang belum terpecahkan secara tuntas mulai dari pencemaran air dan udara, pengelolaan sampah, banjir dan kebakaran lahan dan hutan. Apabila permasalahan tersebut tidak mendapatkan penanganan serius tentunya sulit untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia  sebenarnya telah membuat konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sistematis mulai dari hulu sampai hilir yang ditandai dengan terbitnya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Undang – undang yang terbit 6 tahun yang lalu tersebut hingga kini masih menyisakan banyak turunan yang belum terselesaikan. Meskipun demikian sudah ada beberapa  amanat undang – undang tersebut yang mulai dilaksanakan.
Salah satu amanat dari UU 32 Tahun 2009 yang telah  dijalankan adalah  Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini  merupakan instrumen untuk menjamin konsep pembangunan berkelanjutan yang digunakan  sebagai dasar perencanaan pembangunan ( development plan) dan perencanaan tata ruang (spacial plan). Pada dasarnya KLHS merupakan upaya menyejahterakan manusia melalui keseimbangan pembangunan ekonomi, social budaya dan lingkungan. Instrumen ini muncul untuk menjawab kenyataan bahwa telah banyak upaya pencegahan kerusakan lingkungan tetapi laju perusakan lingkungan berjalan semakin cepat. KLHS merupakan instrument di tingkat hulu dan lingkupnya meliputi kebijakan, rencana dan program. Dengan adanya KLHS diharapkan percepatan pembangunan infastruktur yang kini digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi tetap memperhatikan kualitas lingkungan serta aspek social budaya. Pemilihan Kepala Daerah serentak akhir tahun 2015 kemarin tentunya mengharuskan penyusunan KLHS sebagai salah satu instrument dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
Turunan lain dari undang – undang tersebut yang telah ditindaklanjuti adalah kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim. Sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang merupakan isu global, maka pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehuatanan juga telah menerbitkan PermenLHK Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Peraturan ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan teradap dampak perubahan iklim. Dengan adanya peraturan ini maka Pemerintah Pusat dan Daerah kini memiliki pedoman dalam penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim yang dapat diintegrasikan kedalam rencana pembangunan wilayah maupun sector spesifik diantaranya : ketahanan pangan, kemandirian energy, kesehatan, permukiman, infrstruktur dan pesisir serta pulau pulau kecil.

Selasa, 10 November 2015

Sampah Urusan Kita Bersama





Beberapa waktu ini kita dihebohkan dengan krisis sampah di ibukota negara, yang secara umum terjadi karena gangguan pengangkutan  sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang Bekasi. Konflik inipun sampai membuat Gubernur DKI Jakarta Meradang. Kita pun bisa melihat dampak dari gangguan pengangkutan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang,  dengan timbulnya tumpukan sampah di beberapa titik titik publik ibukota Negara. Sebagai ilustrasi setiap hari + 6.500 ton sampah dihasilkan dari berbagai kegiatan rumah tangga maupun non rumah tangga di DKI Jakarta. Masalah ini sangat berpotensi timbul di hampir semua wilayah di Indonesia, karena bisa dikatakan pengelolaan sampah di Negara ini masih jauh dari harapan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2010, menyebutkan bahwa volume rata – rata sampah yang dihasilkan per hari di Indonesia sekitar 200 ribu ton yang paling banyak dihasilkan dari daerah perkotaan. Data statistik tahun 2014 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil sampah terbesar kedua di dunia setelah China.
Upaya 3 R (Reduce, reuse, recycle) yang sudah didengungkan beberapa tahun yang lalu sampai sekarang juga belum mencapai target yang diharapkan. Permasalahan sampah merupakan salah satu hal yang cukup menjadi kendala di Negara berkembang seperti Indonesia. Kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah relatif masih rendah, contoh konkritnya prosentase pembuangan sampah sembarangan masih cukup tinggi di negara kita. Hal ini diperparah dengan minimnya prosentase pengurangan sampah ke tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sehingga beban TPA semakin tinggi.
Pada dasarnya untuk mengelola sampah dengan baik diperlukan upaya komperehensif mulai hulu sampai hilir. Di tingkat penghasil sampah setidaknya sudah harus ada upaya pengurangan ataupun pemilahan sampah. Umumnya komposisi sampah rumah tangga 70 % adalah sampah organik dan 30 % sampah an organik, artinya sangat memungkinkan untuk melakukan pengomposan secara massal. Dalam hal ini peran masyarakat menjadi sangat penting, untuk melakukan upaya pengelolaan sampah sejak dini. Untuk mencapai pengurangan ataupun pemilahan di tingakat rumah tangga tentunya sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan kepada masyarakat. 

Senin, 17 Agustus 2015

Setelah cukup lama vakum dari kegiatan peningkatan kapasitas, akhirnya pada bulan Agustus kemarin saya berkesempatan mengikuti Diklat Operasional IPLT yang difasilitasi Balai Teknik Cipta Karya Wilayah II. Dalam kesempatan tersebut banyak ilmu yang saya dapat diantaranya :
  • Kebijakan dan strategi penanganan air limbah
  • Konsep pengelolaan air limbah sistem setempat
  • Dasar - dasar perencanaan pengelolaan air limbah sistem setempat
  • Operasional dan pemeliharaan IPLT
  • Kontrol kualitas effluen dan lumpur
  • Aspek pembiayaan dalam pengelolaan air limbah domestik
  • Aspek pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik
    Dari hasil pembelajaran selama 5 hari setidaknya ada beberapa poin yang saya usulkan untuk perbaikan operasional IPLT Kota Blitar diantaranya :
Peningkatan Sumberdaya operasional IPLT dari segi kuantitas maupun kualitas melalui peningkatan capacity building, Pengadaan armada operasional sedot tinja yang baru, sehingga mampu  meningkatkan kinerja penyedotan tinja, Melakukan upaya sosialisasi secara massal untuk meningkatkan kesadaran  masyarakat dalam pengurasan septic tank, Memulai merumuskan konsep layanan lumpur tinja terjadwal, Revitalisasi IPLT dan  bangunan dikembalikan pada fungsi semula, Rehabilitasi bangunan IPLT, Peningkatan koordinasi antar SKPD terkait dalam pengelolaan IPLT
 

Rabu, 31 Desember 2014

Anugerah JPIP Otonomi Award bidang sanitasi berbuah IPAL Komunal


Sebagai apresiasi terhadap Kota Blitar sebagai peraih JPIP Otonomi Award kategori sanitasi, maka Kementerian Lingkungan Hidup memberikan bantuan pembangunan IPAL komunal plus biogas yang berlokasi di Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Pembangunan IPAL tersebut didasari Kesepekatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pemerintah Kota Blitar yang diwakili Walikota Blitar Bpk. Muhammad Samanhudi Anwar. Pembangunan IPAL tersebut dimulai Bulan Oktober tahun 2014 dan selesai akhir desember 2014. IPAL komunal yang dimanfaatkan sebagai biogas ini merupakan yang kedua di Kota Blitar setelah IPAL Nurul Ulum.

Jumat, 27 Juni 2014

Sosialisasi Perizinan Lingkungan


Sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, salah satu instrumen pendukung yang cukup penting adalah perizinan lingkungan. Instrumen tersebut mampu menjadi sarana pencegahan timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Menindaklanjuti hal tersebut saya secara langsung terlibat dalam kegiatan sosialisasi perizinan lingkungan yang diinisiasi Kantor Lingkungan Hidup Pada tanggal 26 Juni 2014 di Balai kota Koesoemo Wicitro Kota Blitar. Acara tersebut mengahdirkan 3 narasumber yaitu Ir. Yun Insiani dari kementerian Lingkungan Hidup, Ir.Suwasono Heddy MS dari Universitas Brawijaya Malang dan saya sendiri. Pada Acara tersebut saya menyampaikan substansi Perwali Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2013 tentan tata cara perizinan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah berbahaya dan beracun (B3) di usaha dan/atau kegiatan di Kota Blitar

Minggu, 18 Mei 2014

Short course Climate Change

Alhamdullilah awal bulan mei yang lalu saya berkesempatan mengikuti short course tentang perubahan iklim (climate change) di Dhaka Bangladesh. Pengalaman luar biasa bisa mengikuti kursus singkat dari pakar perubahan iklim internasional juga bertemu rekan - rekan lintas negara dari Afrika selatan, Tanzania, Uganda, Bangladesh, India dan Filipina. Beberapa materi yang saya dapat diantaranya Impact of climate change, Geographical vulnerability, social vulnerability, contribution of cities, Urban governance for climate change dll. Disamping materi saya juga bisa mendapatkan informasi terkait upaya adapatasi perubahan iklim dari masing - masing peserta short course. Salah satu materi yang cukup menarik adalah mekanisme publikasi isu perubahan iklim dari BBC. Hasil dari short course setidaknya semakin memberi gambaran terkait dampak dari perubahan iklim serta bagaimana merancang konsep mitigasi dan adaptasi serta upaya untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.Materi short course bisa diunduh di link berikut DOWNLOAD