Selasa, 06 Maret 2012

Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Hijau


Untuk kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya  yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun 2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif  aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang harus dicari solusinya.  Oleh karena  itu keikutsertaan Kota Blitar dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :