Untuk
kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan
kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam
Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir
tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya
kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien
sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu,
menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan
perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk
Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun
2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan
perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta
berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut
tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu
diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya
menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut
Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak
memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman
sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai
akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang
harus dicari solusinya. Oleh
karena itu keikutsertaan Kota Blitar
dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau
yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :