Menunggu Aksi Program Ligkungan Kota Blitar 2010)
Tahun
2009 yang telah lewat tercatat sebagai periode bersejarah bagi proses
pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia karena pada akhir tahun
tersebut telah diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan (PPLH). Secara substansi terdapat perbedaan yang cukup
signifikan apabila dibandingkan dengan Undang – undang sebelumnya yaitu UU No
23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan terkait dengan kebijakan dan
kebijaksanaan mengenai lingkungan.
Sebagai
respon dari terbitnya Undang – undang tersebut tentunya Kota Blitar yang
terkenal sebagai Kota Sanitasi juga telah menyiapkan program – program
prioritas sebagai wujud partisipasi aktif dalam implementasi UU tersebut. Berdasar
fakta di lapangan memang ada permasalahan – permasalahan krusial menyangkut
lingkungan yang membutuhkan penanganan segera.
Beberapa
hal yang perlu segera mendapat penanganan adalah pencemaran kali sumber wayuh
dan sumber jaran sebagai akibat dari buangan sentra industri tahu di Kelurahan
Pakunden. Dalam hal ini dituntut adanya wisdom policy dari leading sector masalah lingkungan
di jajaran Pemerintah Kota Blitar, mengingat industri tahu juga merupakan
penggerak sector perekonomian di Kota Blitar. Selain limbah tahu permasalahan
limbah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah limbah ternak yang
selama ini belum terkelola dengan baik. Sama kasusnya seperti pada tahu
permasalahan limbah ternak ini juga harus ditangani secara bijaksana mengingat peternakan
juga merupakan penggerak sector ekonomi. Penanganan kedua limbah ini dapat
dikembangkan menjadi siklus yang dapat dimanfaatkan misalnya sebagai biogas
sebagai alternatif energi yang ramah lingkungan.
Hal lain
yang juga memerlukan penanganan serius adalah ancaman matinya mata air di Kota
Blitar dimana selama ini mata air merupakan aset alam yang cukup memberi
kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kota Blitar. Penanganan mata air
bisa dikembangkan dengan menggandeng sektor lain seperti diperuntukkan sebagai
obyek wisata alam yang selama ini belum pernah dilakukan dan sebenarnya
potensial untuk dilakukan.
Di luar
masalah limbah dan mata air, persoalan sampah juga perlu mendapatkan perhatian
serius walaupun secara de jure Kota Blitar sudah diakui telah mampu mengelola
sampah dengan baik melalui adipura tetapi pencapaiannya belum maksimal. Masih
banyak sisi – sisi persampahan yang memerlukan penanganan segera agar dapat
memperoleh hasil yang lebih baik.
Program lingkungan di Kota Blitar juga harus respon
terhadap isu global saat ini yaitu menyangkut perubahan iklim, maka perlu
segera dilakukan kajian terhadap dampak perubahan iklim tersebut bagi Kota
Blitar khususnya. Berbagai prestasi lingkungan yang telah dicapai pada tahun
2009 seperti penghargaan Kota dengan
tata ruang terbaik, Kota pioneer untuk masalah sanitasi sehat termasuk
munculnya calon sekolah adiwiyata ( sekolah yang berwawasan lingkungan) tingkat
nasional dari Kota Blitar harus digembleng secara serius untuk mendapatkan
predikat sekolah adiwiyata tingkat nasional walaupun bukan itu tujuan semata –
mata. Sekolah merupakan media yang potensial bagi terciptanya upaya pelestarian
lingkungan yang sistematis mengingat apa yang diperoleh para siswa dan guru
akan dapat berimplikasi positif terhadap lingkungan mereka masing – masing.
Walaupun
secara umum anggaran untuk menangani permasalahan lingkungan di Kota Blitar
relatif kurang memenuhi, tetapi dengan program yang taktis dan terobosan –
terobosan untuk mendapatkan bentuan dana dari luar kita berharap permasalahan
lingkungan di Kota Blitar akan dapat teratasi dan sebagai warga Blitar kita
akan bangga dengan motto Kota
sanitasi bagi Kota Blitar, semoga...
(Dimuat Jawa Pos Radar Blitar 30 Januari 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar