Sabtu, 30 Januari 2010

Menunggu Aksi Program Ligkungan Kota Blitar 2010)


Tahun 2009 yang telah lewat tercatat sebagai periode bersejarah bagi proses pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia karena pada akhir tahun tersebut telah diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan (PPLH). Secara substansi terdapat perbedaan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Undang – undang sebelumnya yaitu UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan terkait dengan kebijakan dan kebijaksanaan mengenai lingkungan.

Sebagai respon dari terbitnya Undang – undang tersebut tentunya Kota Blitar yang terkenal sebagai Kota Sanitasi juga telah menyiapkan program – program prioritas sebagai wujud partisipasi aktif dalam implementasi UU tersebut. Berdasar fakta di lapangan memang ada permasalahan – permasalahan krusial menyangkut lingkungan yang membutuhkan penanganan segera.

Beberapa hal yang perlu segera mendapat penanganan adalah pencemaran kali sumber wayuh dan sumber jaran sebagai akibat dari buangan sentra industri tahu di Kelurahan Pakunden. Dalam hal ini dituntut  adanya wisdom policy dari leading sector masalah  lingkungan di jajaran Pemerintah Kota Blitar, mengingat industri tahu juga merupakan penggerak sector perekonomian di Kota Blitar. Selain limbah tahu permasalahan limbah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah limbah ternak yang selama ini belum terkelola dengan baik. Sama kasusnya seperti pada tahu permasalahan limbah ternak ini juga harus ditangani secara bijaksana mengingat peternakan juga merupakan penggerak sector ekonomi. Penanganan kedua limbah ini dapat dikembangkan menjadi siklus yang dapat dimanfaatkan misalnya sebagai biogas sebagai alternatif energi yang ramah lingkungan.

Hal lain yang juga memerlukan penanganan serius adalah ancaman matinya mata air di Kota Blitar dimana selama ini mata air merupakan aset alam yang cukup memberi kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kota Blitar. Penanganan mata air bisa dikembangkan dengan menggandeng sektor lain seperti diperuntukkan sebagai obyek wisata alam yang selama ini belum pernah dilakukan dan sebenarnya potensial untuk dilakukan.

Di luar masalah limbah dan mata air, persoalan sampah juga perlu mendapatkan perhatian serius walaupun secara de jure Kota Blitar sudah diakui telah mampu mengelola sampah dengan baik melalui adipura tetapi pencapaiannya belum maksimal. Masih banyak sisi – sisi persampahan yang memerlukan penanganan segera agar dapat memperoleh hasil yang lebih baik.

Program  lingkungan di Kota Blitar juga harus respon terhadap isu global saat ini yaitu menyangkut perubahan iklim, maka perlu segera dilakukan kajian terhadap dampak perubahan iklim tersebut bagi Kota Blitar khususnya. Berbagai prestasi lingkungan yang telah dicapai pada tahun 2009  seperti penghargaan Kota dengan tata ruang terbaik, Kota pioneer untuk masalah sanitasi sehat termasuk munculnya calon sekolah adiwiyata ( sekolah yang berwawasan lingkungan) tingkat nasional dari Kota Blitar harus digembleng secara serius untuk mendapatkan predikat sekolah adiwiyata tingkat nasional walaupun bukan itu tujuan semata – mata. Sekolah merupakan media yang potensial bagi terciptanya upaya pelestarian lingkungan yang sistematis mengingat apa yang diperoleh para siswa dan guru akan dapat berimplikasi positif terhadap lingkungan mereka masing – masing.

Walaupun secara umum anggaran untuk menangani permasalahan lingkungan di Kota Blitar relatif kurang memenuhi, tetapi dengan program yang taktis dan terobosan – terobosan untuk mendapatkan bentuan dana dari luar kita berharap permasalahan lingkungan di Kota Blitar akan dapat teratasi dan sebagai warga Blitar kita akan bangga dengan motto Kota sanitasi bagi Kota Blitar, semoga...

(Dimuat Jawa Pos Radar Blitar 30 Januari 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar