Selasa, 06 Maret 2012

Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Hijau


Untuk kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya  yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun 2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif  aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang harus dicari solusinya.  Oleh karena  itu keikutsertaan Kota Blitar dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :
Yang pertama adalah perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan ( Green Planning and Design). Untuk persyaratan pertama ini paling tidak Kota Blitar telah mempunyai Peraturan tentang tata ruang yang dituangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar yang merupakan pedoman bagi arah pengembangan Kota Blitar secara spasial.
Kedua adalah ketersediaan ruang terbuka hijau ( Green Open Space). Ruang Terbuka Hijau merupakan factor penting terciptanya Kota Hijau. UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamantkan besaran RTH Kota adalah 30 %,  yang terdiri dari 20 % RTH publik dan 10 % RTH private. Besaran tersebut masih sangat potensial dicapai Kota Blitar.
 Ketiga adalah konsumsi energi yang efisien (Green Energy). Program penghematan energy masih perlu terus digalakkan di Kota Blitar, termasuk penggunaan energy alternatif seperti biogas yang cukup potensial dikembangkan di Kota Blitar terutama dari peternakan sapi yang jumlahnya relatif besar terutama di daerah pinggiran kota.
Keempat adalah  pengelolaan air yang efektif  (Green Water). Pengelolaan air juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Blitar diantaranya adalah  untuk optimalisasi PDAM. Selain itu potensi air permukaan seperti sungai dan mata air juga belum dimanfaatkan secara optimal. Kota Blitar mempunyai potensi yang cukup besar terkait penyediaan air dengan setidaknya ada 26 mata air di Kota ini Strategi green water juga dapat dilakukan dengan konsep kawasan pensirkulasian air (water circulating complex) yang salah satunya adalah daur ulan air hujan menjadi air baku. Dalam konsep ini tentunya diperlukan kawasan tadah hujan.
Kelima  Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle). Untuk syarat ini Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan cukup aktif dalam pengembangannya . Dari Tahun ke tahun jumlah Tempat  Pengelolaan sampah secara 3 R mengalami peningkatan.Pengadaan komposter baik individual dan komunal masih sangat potensial untuk dikembangkan.
Keenam bangunan hemat energi atau bangunan hijau (Green Building), Pemenuhan persyaratan yang keenam ini dapat dilakukan dengan adanya pemberian rekomendasi pada saat pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana Dinas Pekerjaan Umum Daerah menjadi garda terdepan pemenuhannya.
Ketujuh penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan. Kondisi transportasi di kota Blitar relatif masih baik dibuktikan dengan kecilnya tingkat kemacetan. Namun dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan tentunya diperlukan perencanaan untuk meminimalisir emisi dari kendaraan tersebut, Car free day mungkin masih menjadi konsep yang potensial untuk diterapkan di Kota Blitar, Walaupun sekilas hanya bersifat seremonial tetapi dengan penjadwalan yang rutin tentunya bisa menjadi sarana promosi lingkungan yang efektif.
Kedelapan adalah  peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.  Peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di Kota Blitar masih sangat potensial untuk digali lebih jauh, karena pola pembangunan di Kota Blitar adalah sistem pembangunan patisipatif.
Dengan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders), tentunya kita harapkan kedelapan syarat tersebut dapat dipenuhi sehingga dapat menjadikan Blitar sebagai Kota Hijau. Go green Kota Blitar !
(Dimuat Jawa Pos Radar Blitar 6 Maret 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar