Kamis, 18 Februari 2010

Wujudkan Kota Blitar Sustainable City


Secara konsep ideal antara aktifitas manusia dalam memenuhi hajat hidupnya dan kualitas lingkungan seharusnya dapat berdiri sebagai dua sisi yang saling mendukung. Akan tetapi pada realitanya kedua hal ini bagai dua sisi yang kontradiktif, dalam arti ketika aktifitas manusia dalam bentuk apapun mencapai hasil yang memuaskan bagi pihak yang berkepentingan rata – rata diikuti oleh degradasi mutu lingkungan.
Ada berbagai faktor yang dapat menjelaskan kondisi tersebut diantaranya adalah pemakaian prinsip ekonomi yang digunakan secara tidak bijak dimana dengan modal seminimal mungkin mampu mencapai hasil maksimal tanpa disertai pemikiran keberlanjutan sistem. Hal lainnya adalah kepedulian tentang kualitas lingkungan yang relatif masih rendah dimana lingkungan akan terasa penting ketika sudah terjadi bencana akibat ulah manusia. Mungkin masih banyak lagi alasan untuk lagi untuk dapat menjelaskan kondisi di atas tapi mungkin lebih baik kita lebih berkonsentrasi untuk melihat sejenak apa yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan sinergi yang harmoni antara aktifitas manusia dan kualitas lingkungan sehingga tercipta konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Kota Blitar sebagai Kota kecil yang miskin sumber daya alam sangat potensial untuk pengembangan program menuju kota yang berkelanjutan ( Sustainable City) walaupun pada kenyataannya banyak tantangan yang harus dipikirkan langkah – langkah untuk menghadapinya.

Sabtu, 30 Januari 2010

Menunggu Aksi Program Ligkungan Kota Blitar 2010)


Tahun 2009 yang telah lewat tercatat sebagai periode bersejarah bagi proses pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia karena pada akhir tahun tersebut telah diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan (PPLH). Secara substansi terdapat perbedaan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Undang – undang sebelumnya yaitu UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan terkait dengan kebijakan dan kebijaksanaan mengenai lingkungan.

Sebagai respon dari terbitnya Undang – undang tersebut tentunya Kota Blitar yang terkenal sebagai Kota Sanitasi juga telah menyiapkan program – program prioritas sebagai wujud partisipasi aktif dalam implementasi UU tersebut. Berdasar fakta di lapangan memang ada permasalahan – permasalahan krusial menyangkut lingkungan yang membutuhkan penanganan segera.

Beberapa hal yang perlu segera mendapat penanganan adalah pencemaran kali sumber wayuh dan sumber jaran sebagai akibat dari buangan sentra industri tahu di Kelurahan Pakunden. Dalam hal ini dituntut  adanya wisdom policy dari leading sector masalah  lingkungan di jajaran Pemerintah Kota Blitar, mengingat industri tahu juga merupakan penggerak sector perekonomian di Kota Blitar. Selain limbah tahu permasalahan limbah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah limbah ternak yang selama ini belum terkelola dengan baik. Sama kasusnya seperti pada tahu permasalahan limbah ternak ini juga harus ditangani secara bijaksana mengingat peternakan juga merupakan penggerak sector ekonomi. Penanganan kedua limbah ini dapat dikembangkan menjadi siklus yang dapat dimanfaatkan misalnya sebagai biogas sebagai alternatif energi yang ramah lingkungan.

Hal lain yang juga memerlukan penanganan serius adalah ancaman matinya mata air di Kota Blitar dimana selama ini mata air merupakan aset alam yang cukup memberi kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kota Blitar. Penanganan mata air bisa dikembangkan dengan menggandeng sektor lain seperti diperuntukkan sebagai obyek wisata alam yang selama ini belum pernah dilakukan dan sebenarnya potensial untuk dilakukan.