Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2016

Dari Green Policy Menuju Sustainable City


Peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini sudah memasuki tahun ke 44. Sebuah angka yang sudah cukup matang untuk menandai upaya mengingatkan kembali akan pentingnya lingkungan hidup sebagai penyokong kehidupan. Tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini adalah memerangi perdagangan ilegal satwa liar yang diwujudkan dalam slogan Go Wild For Life. Perdagangan ilegal satwa liar memberi dampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan kelangsungan hidup spesies langka.
Upaya mempertahankan keanekaragaman hayati pada dasarnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pada kenyataannya secara umum kualitas lingkungan hidup  kita saat ini masih jauh dari harapan. Isu Lingkungan yang menjadi permasalahan klasik masih menjadi masalah yang belum terpecahkan secara tuntas mulai dari pencemaran air dan udara, pengelolaan sampah, banjir dan kebakaran lahan dan hutan. Apabila permasalahan tersebut tidak mendapatkan penanganan serius tentunya sulit untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia  sebenarnya telah membuat konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sistematis mulai dari hulu sampai hilir yang ditandai dengan terbitnya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Undang – undang yang terbit 6 tahun yang lalu tersebut hingga kini masih menyisakan banyak turunan yang belum terselesaikan. Meskipun demikian sudah ada beberapa  amanat undang – undang tersebut yang mulai dilaksanakan.
Salah satu amanat dari UU 32 Tahun 2009 yang telah  dijalankan adalah  Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini  merupakan instrumen untuk menjamin konsep pembangunan berkelanjutan yang digunakan  sebagai dasar perencanaan pembangunan ( development plan) dan perencanaan tata ruang (spacial plan). Pada dasarnya KLHS merupakan upaya menyejahterakan manusia melalui keseimbangan pembangunan ekonomi, social budaya dan lingkungan. Instrumen ini muncul untuk menjawab kenyataan bahwa telah banyak upaya pencegahan kerusakan lingkungan tetapi laju perusakan lingkungan berjalan semakin cepat. KLHS merupakan instrument di tingkat hulu dan lingkupnya meliputi kebijakan, rencana dan program. Dengan adanya KLHS diharapkan percepatan pembangunan infastruktur yang kini digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi tetap memperhatikan kualitas lingkungan serta aspek social budaya. Pemilihan Kepala Daerah serentak akhir tahun 2015 kemarin tentunya mengharuskan penyusunan KLHS sebagai salah satu instrument dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
Turunan lain dari undang – undang tersebut yang telah ditindaklanjuti adalah kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim. Sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang merupakan isu global, maka pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehuatanan juga telah menerbitkan PermenLHK Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Peraturan ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan teradap dampak perubahan iklim. Dengan adanya peraturan ini maka Pemerintah Pusat dan Daerah kini memiliki pedoman dalam penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim yang dapat diintegrasikan kedalam rencana pembangunan wilayah maupun sector spesifik diantaranya : ketahanan pangan, kemandirian energy, kesehatan, permukiman, infrstruktur dan pesisir serta pulau pulau kecil.

Selasa, 10 November 2015

Sampah Urusan Kita Bersama





Beberapa waktu ini kita dihebohkan dengan krisis sampah di ibukota negara, yang secara umum terjadi karena gangguan pengangkutan  sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang Bekasi. Konflik inipun sampai membuat Gubernur DKI Jakarta Meradang. Kita pun bisa melihat dampak dari gangguan pengangkutan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang,  dengan timbulnya tumpukan sampah di beberapa titik titik publik ibukota Negara. Sebagai ilustrasi setiap hari + 6.500 ton sampah dihasilkan dari berbagai kegiatan rumah tangga maupun non rumah tangga di DKI Jakarta. Masalah ini sangat berpotensi timbul di hampir semua wilayah di Indonesia, karena bisa dikatakan pengelolaan sampah di Negara ini masih jauh dari harapan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2010, menyebutkan bahwa volume rata – rata sampah yang dihasilkan per hari di Indonesia sekitar 200 ribu ton yang paling banyak dihasilkan dari daerah perkotaan. Data statistik tahun 2014 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil sampah terbesar kedua di dunia setelah China.
Upaya 3 R (Reduce, reuse, recycle) yang sudah didengungkan beberapa tahun yang lalu sampai sekarang juga belum mencapai target yang diharapkan. Permasalahan sampah merupakan salah satu hal yang cukup menjadi kendala di Negara berkembang seperti Indonesia. Kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah relatif masih rendah, contoh konkritnya prosentase pembuangan sampah sembarangan masih cukup tinggi di negara kita. Hal ini diperparah dengan minimnya prosentase pengurangan sampah ke tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sehingga beban TPA semakin tinggi.
Pada dasarnya untuk mengelola sampah dengan baik diperlukan upaya komperehensif mulai hulu sampai hilir. Di tingkat penghasil sampah setidaknya sudah harus ada upaya pengurangan ataupun pemilahan sampah. Umumnya komposisi sampah rumah tangga 70 % adalah sampah organik dan 30 % sampah an organik, artinya sangat memungkinkan untuk melakukan pengomposan secara massal. Dalam hal ini peran masyarakat menjadi sangat penting, untuk melakukan upaya pengelolaan sampah sejak dini. Untuk mencapai pengurangan ataupun pemilahan di tingakat rumah tangga tentunya sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan kepada masyarakat. 

Minggu, 12 Agustus 2012

Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat


Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan mengunjungi desa wisata tepatnya Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan Dusun Dadapan Desa Pandanrejo Kota Batu. Desa Bendosari terkenal dengan program biogasnya sedangkan Dusun Dadapan terkenal dengan komposternya. Dari hasil pengamatan yang penulis lakukan terhadap kedua lokasi tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa kesuksesan keduanya adalah berhasilnya pemberdayaan masyarakat di lingkungan tersebut.
Pemberdayaan merupakan penerjemahan dari bahasa inggris yaitu kata “empowerment”   yang menurut merriam webster dan oxford english dictionery (dalam prijono dan pranarka, 1996 : 3) mengandung dua pengertian yaitu : pengertian pertama adalah to give power or authority to, dan pengertian kedua berarti to give ability to or enable. dalam pengertian pertama diartikan sebagai memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. sedang dalam pengertian kedua, diartikan sebagai upaya untuk memberikan kemampuan atau keberdayaan.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menurut kartasasmita (1996:159-160), harus dilakukan melalui beberapa kegiatan : pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. di sinilah letak titik tolaknya yaitu bahwa pengenalan setiap manusia, setiap anggota masyarkat, memiliki suatu potensi yang selalu dapat terus dikembangkan. artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tidak berdaya, karena kalau demikian akan mudah punah.
Apabila kita kaitkan dengan pengelolaan lingkungan seperti contoh diatas maka kondisi yang ada di lapangan belumlah sesuai dengan harapan. Sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan lingkungan mendasar yang terjadi sekarang secara umum antara lain adalah penanganan limbah cair baik domestik maupun non domestik, penanganan sampah, polusi udara, berkurangnya ruang terbuka hijau serta dampak perubahan iklim. Untuk selanjutnya kita akan lebih mencermati pemberdayaan masyarakat dalam penanganan air limbah dan sampah, dikarenakan kedua hal ini mempunyai dampak yang relatif pendek apabila tidak dikelola dengan baik.

Minggu, 22 Juli 2012

Urgensi Dokumen Lingkungan


Headline Radar Blitar tanggal 10 Juli 2012 yang menampilkan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar tentang  banyaknya pengembang perumahan di Kota Blitar yang belum dokumen UKL UPL, menginspirasi penulis untuk sedikit mengupas tentang dokumen lingkungan yang termasuk didalamnya UKL UPL .
Sebagaimana telah diamanatkan pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009  bahwa Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari rangkaian upaya tersebut salah instrumen dari upaya pengendalian adalah Dokumen Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL UPL. Kedua dokumen lingkungan ini masuk pada tahap pencegahan, dimana upaya pengendalian sendiri terdiri dari tiga tahap yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Amdal maupun UKL UPL disusun sebelum sebuah usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kegiatannya.
Disamping kedua dokumen tersebut untuk usaha dan atau kegiatan yang telah beroperasi serta memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan telah diwajibkan menyusun Dokumen Evaluasi  Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Keduanya diatur dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2010. DELH  merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memeiliki amdal. Sedangkan DPLH adalah dokumen yang substansinya sama dengan DELH tetapi ditujukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai  skala   UKL UPL. Batas akhir penyusunan kedua dokumen ini telah lewat tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2011 kemarin.

Selasa, 06 Maret 2012

Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Hijau


Untuk kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya  yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun 2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif  aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang harus dicari solusinya.  Oleh karena  itu keikutsertaan Kota Blitar dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :

Jumat, 30 Desember 2011

Jangan Menjadi Makhluk Parasit, PNS


Membaca Jawa Pos Edisi Senin, 4 Juli 2011 pada rubrik Politik ada berita menarik dengan judul 16 Daerah Terancam Bangkut dikarenakan belanja pegawai di atas 70 %.  Sebagai seorang abdi negara penulis tertarik dengan berita  tersebut yang menuliskan bahwa menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ada sedikitnya 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 % lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011.
Beberapa waktu yang lalu Kementerian Keuangan mengusulkan wacana pensiun dini dan memberikan kompensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun untuk menekan jumlah PNS di masa mendatang. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi dimana saat ini tercatat kurang lebih 4,7 juta jiwa belum termasuk pegawai honorer  yang  bisa memberatkan anggaran pemerintah dalam penyediaan tunjangan gaji serta pensiun dan asuransi.  Kedepan jumlah PNS akan semakin bengkak yang disebabkan pemekaran wilayah ataupun kewajiban pengangkatan pegawai honorer.

Senin, 03 Oktober 2011

Mengenal Konsep Ekonomi Hijau


Persoalan kerusakan  alam sebagai akibat eksploitasi sumberdaya alam yang tidak sebanding dengan upaya perbaikan tentunya bukan hal yang baru dalam daftar masalah pembangunan kita. Walaupun telah menjadi wacana yang mengemuka di  kalangan pemerintah pusat namun konsep pembangunan yang tidak hanya mengejar keuntungan sesaat namun juga memperhatikan fungsi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari masih sulit dijalankan di tingkat daerah,
Apabila kita telisik lebih jauh sebenarnya konsep pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara ekploitasi dan upaya perbaikan mutu lingkungan telah diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2009 yang lazim dikenal dengan istilah Ekonomi Hijau (Green Economy).
Pada tataran internasional konsep green economy mulai mengemuka sejak adanya Sidang Menteri Lingkungan Hidup Global ke-26 yang diselenggarakan oleh UNEP ( United Nations Environment Programme), otoritas PBB di bidang lingkungan hidup pada bulan Februari 2011. Pada sidang tersebut Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta menyuarakan konsep green economy dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan,
Definisi sederhana dari Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi berbasiskan pengetahuan terhadap keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan yang bertujuan untuk menjawab saling ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem serta dampak negatif akibat aktivitas ekonomi termasuk perubahan iklim dan pamanasan global.
Konsep ekonomi hijau dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional yang bersifat pro-lapangan kerja, pro-pertumbuhan dan pro-lingkungan. Konsep pembangunan yang pro lapangan kerja dan pro pertumbuhan tentunya telah lama didengungkan yang lazim kita kenal dengan istilah padat karya dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Konsep ini telah lama menjadi prioritas dalam menjalankan roda pembangunan. Berbeda dengan keduanya konsep pro lingkungan baru menjadi prioritas ketika kita telah merasakan berbagai dampak dari ketamakan  eksploitasi alam, Sampai sekarang rupanya konsep ini masih jauh panggang dari  api dengan kata lain masih jauh antara kenyataan dan konsep yang direncanakan.
Paradigma pembangunan dengan prioritas keuntungan jangka pendek rupanya cukup mengakar kuat di negeri ini, bayangkan saja hampir seluruh kota di negeri ini tumbuh tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang yang seharusnya, ribuan hektar hutan rusak dikarenakan eksploitasi tambang yang kurang memperhatikan pengembalian fungsi hutan ketika telah selesai beroperasi, belum lagi hak konsensi hutan yang tidak digunakan secara bertanggungjawab oleh sebagian orang, banyak industri baik skala rumah tangga sampai perusahaan besar yang kurang memperhatikan pengolahan limbah hasil produksi sehingga lagi lagi lingkungan mendapat beban pencemaran yang tentunya akan menurunkan kualitas lingkungan.

Rabu, 08 Juni 2011

Quo Vadis Pengelolaan Lingkungan hidup ?


Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara dalam masalah lingkungan hidup. Di satu sisi lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebaliknya setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan.
Secara teori, konsep tersebut sangatlah ideal dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan lestari, tetapi pada kenyataannya sungguh jauh panggang dari api. Permasalahan lingkungan hidup makin hari kian kompleks karena tidak bisa dipungkiri bahwa lingkungan hidup terkait dengan semua aspek kehidupan baik ekonomi, sosial bahkan politik.
Apabila kita cermati satu demi satu permasalahan tersebut maka akan kita dapati betapa ruwetnya pengelolaan lingkungan hidup di negeri ini. Derivasi dari Undang – Undang PPLH tersebut berjalan relatif lambat sehingga sering membuat kesulitan bagi daerah untuk dapat membuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam kini seolah menjadi tren dalam konsep pembangunan di negeri ini. Contoh konkritnya adalah  kebijakan dari Kementerian ESDM untuk meningkatkan kapasitas batubara di Kalimantan. Dengan alasan kesulitan mendapatkan energi berbasis minyak karena lifting yang tidak mencukupi, akhirnya batubaralah yang menjadi sasaran untuk dikeruk lebih besar. Hal ini tentu menjadi sebuah bencana apabila tidak diimbangi dengan langkah pengelolaan dan pemantuan lingkungan  dalam kegiatan pertambangan sampai upaya recovery lahan bekas pertambangan.

Kamis, 07 April 2011

Kampung Iklim


Perubahan iklim yang salah satunya disebabkan oleh pemanasan global semakin terasa dampaknya. Yang paling mencolok adalah musim penghujan dan kemarau yang tidak dapat diprediksi, bahkan sepanjang tahun 2010 hampir sebagian besar wilayah Indonesia mengalami musim hujan sepanjang tahun yang mengakibatkan banyak terjadi banjir yang membawa kerugian baik jiwa maupun materi. Selain itu  juga ancaman kekurangan ketersediaan pangan dan air bersih akibat kegagalan panen dan rusaknya sumber – sumber air. Ekses dari kekurangan pangan dan air bersih adalah menurunnya kualitas kesehatan masyarakat terutama ditinjau dari status gizi dan penyakit berbasis lingkungan. Berdasarkan hal tersebut tentunya perlu dilakukan peninjauan ulang berbagai persoalan besar seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, perencanaan tata ruang, ketahanan pangan, pengendalian penyakit, perencanaan perkotaan dalam  perspektif perubahan iklim.
Salah satu teknik mitigasi dan adaptasi perubahan iklim adalah mempersiapkan daerah untuk menempuh langkah – langkah terbaik sebagai upaya untuk meminimalisir dampak perubahan iklim yang dikenal dengan program kampung iklim (climate village). Program ini digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2010, namun dalam tataran implementasi di daerah rupanya kurang begitu mendapat sambutan yang diharapkan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat masalah perubahan iklim memang terkesan hanya ramai dibicarakan pada tataran konferensi internasional ataupun sekedar kebijakan pada tingkat Kementerian.
Gagasan awal dari konsep kampung iklim adalah di mana sebuah kampung ( belum ada penetapan batasan kewilayahan apakah sebatas kelurahan/desa atau kecamatan ), masyarakatnya secara kritis dalam segala tindakan baik teknis maupun non teknis, berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengurangan pemanasan global sebagai salah satu penyumbang terbesar perubahan iklim. Beberapa manfaat  dari program ini  antara lain  untuk membangun gerakan pengurangan emisi dimulai dari kampung.  Dengan program ini diharapkan target yang telah ditetapkan oleh Presiden SBY untuk mengurangi emisi nasional sebesar 26 % pada tahun 2020 dapat terwujud. Selain itu juga untuk memanfaatkan secara optimal sumber daya alam sebagai sumber energi yang terjangkau secara ekonomi dan berkelanjutan, misalnya pemanfaatan limbah yang selama ini dibuang menjadi sumber enrgi

Rabu, 09 Februari 2011

Sanitasi Dalam Perspektif Pemberdayaan


Sejak terjadi perubahan paradigma pembangunan kesehatan dari represif kuratif menjadi promotif preventif atau dengan kata lain berubah dari menangani penyakit menuju pencegahan penyakit, masalah sanitasi menjadi topik penanganan yang serius. Hal ini dikarenakan kualitas sanitasi berperan dalam upaya pencegahan penyakit. Berbagai definisi muncul dari istilah sanitasi diantaranya adalah upaya pencegahan penyakit menular dengan memutus mata rantai dari sumbernya (Azwar,1990) . Dalam hal ini tentunya menyangkut bagaimana pembuangan limbah baik padat maupun cair dari rumah tangga serta penyediaan air bersih yang layak. Sampai saat ini tampaknya pembangunan sanitasi belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan terkait target akses fasilitas sanitasi dasar bagi masyarakat maupun kualitas sanitasi lingkungan.

Fakta yang harus diakui bahwa ada korelasi yang tidak proporsional antara kebutuhan akan sarana sanitasi yang layak dengan alokasi anggaran dari pemerintah. Pada umumnya alokasi untuk pembangunan sanitasi kurang dari 1 % dibanding APBD daerah. Melihat kondisi tersebut tentunya diperlukan langkah – langkah alternatif untuk dapat mencapai kondisi sanitasi yang layak.

Apabila kita mengacu pada konsep baru pembangunan yaitu people centered, parcipatory, empowering and sustainable ( Chamber 1995 dalam Kartasasmita 1996), ada salah hal yang mungkin masih belum dioptimalkan yaitu empowering atau pemberdayaan. Berusaha mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk memecahkan permasalahan masyarakat itu sendiri, kiranya merupakan langkah konkrit yang cukup efektif.

Salah contoh yang dapat kita lihat dari aplikasi konsep pemberdayaan tersebut  adalah program CLTS ( Community Led Total Sanitation) atau terjemah bebasnya Sanitasi total yang dipimpin oleh masyarakat. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang intinya menekankan bukan pada pemberian subsidi secara cuma – cuma kepada masyarakat dengan fasilitas sanitasi yang buruk melainkan pemberian stimulus yang dapat membuat masyarakat tersebut mampu menangani masalah sanitasinya. Hasil dari pelaksanaan program ini cukup bisa memberi kontribusi dalam hal peningkatan akses masyarakat akan sarana sanitasi khususnya jamban. Salah satu daerah yang cukup berhasil melakukan prinsip pemberdayaan untuk peningkatan kepemilikan jamban keluarga adalah Kabupaten Trenggalek. Pada daerah ini peningkatan jumlah wilayah yang telah mencapai status Open Defecation Free (ODF) cukup signifikan bahkan menargetkan seluruh wilayahnya berstatus ODF maksimal akhir tahun 2012. ODF adalah kondisi yang menggambarkan terbebasnya wilayah tersebut dari segala bentuk buang hajat di sembarang tempat.

Jumat, 26 November 2010

Dinamika Perencanaan Kota


Pada tanggal 24 Nopember 2010 kemarin, ada tulisan menarik di rubrik ini dari saudara Gigih Mardana (GM) terkait perencanaan pembangunan dengan judul Desain Pembangunan Berdasar Riset Opini. Dalam tulisan tersebut GM menawarkan gagasan baru kepada publik yaitu perencanaan pembangunan bersarkan riset opini publik yang dipandang memiliki standar ilmiah.
            Sebuah wacana segar yang diyakini mampu menyempurnakan sistem yang ada selama ini. Gagasan GM ini sangat patut untuk diapresiasi sebagai terobosan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang berbasis masyarakat. Penulis hanya akan berusaha menambahkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius, karena selama ini menjadi masalah dalam tataran perencanaan. Akibat hal – hal tersebut tujuan pembangunan kita belum dapat tercapai sesuai yang diharapkan. Sebatas pengamatan penulis adah tiga masalah yang perlu mendapat penanganan serius yaitu :
            Pertama, Kurangnya sinergi antara perencanaan pembangunan (development plan) dan perencanaan penataan ruang (spatial plan). Sebagaimana kita kita ketahui bahwa selama ini di Indonesia ada dua jenis perencanaan yang diakui pemerintah dan berdasar hukum yaitu perencanaan pembangunan  yang memuat mengenai arahan, kebijakan dan strategi pembangunan dan diatur dalam UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta perencanaan penataan ruang  yang memuat arahan, kebijakan dan strategi penataan ruang dan diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
            Secara teori seharusnya kedua jenis perencanaan ini harus dapat berjalan secara sinergi, namun dalam prakteknya umumnya keduanya berdiri sendiri – sendiri sehingga menimbulkan banyak permasalahan. Dalam konteks perkotaan masalah yang paling dominan tentunya adalah arah pembangunan kota yang tidak jelas dan mengarah pada pada pengembangan kota yang tidak terkendali (urban sprawl).
          

Selasa, 23 November 2010

Harapan Seorang PNS



Ada yang menarik dalam isi beberapa harian yang terbit hari Jumat 19 Nopember 2010 di wilayah Jawa Timur. Perbedaan yang mencolok dengan biasanya adalah adanya pengumuman penerimaan CPNS tahun 2010. Khusus untuk Jawa Timur, pada tahun ini merekrut total 12.000 CPNS yang terbagi untuk pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. Proses rekrutmen kali ini tentunya sangat diharapkan berlangsung secara fair dan profesional.
Masih segar dalam ingatan kita terbongkarnya sindikat calo rekrutmen CPNS beberapa waktu yang lalu, dimana tentunya menimbulkan pandangan yang kurang baik dalam proses rekrutmen CPNS. Kondisi tersebut tentunya sangat kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi yang gencar dilaksanakan. Ibarat sebuah perjalanan banyak sekali gangguan untuk dapat menghantarkan birokrasi Indonesia menuju good governance atau pemerintahan yang baik dari segala aspek.
Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (baca PNS) masih menjadi pekerjaan favorit untuk masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan catatan jumlah pendaftar yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apabila kita telisik lebih jauh ternyata ada fenomena yang menarik dibalik itu semua.
Pertama, adalah masih adanya kesalahan motivasi ketika mendaftar sebagai PNS artinya bukan niatan untuk mengabdi kepada negara tetapi motivasi untuk mendapatkan pekerjaan yang ringan atau “santai” tetapi gaji yang terus meningkat. Pemikiran yang sangat masuk akal untuk menjadi motivasi , tetapi tentunya tidak demikian kondisinya. Sangat disayangkan apabila motivasi ini masih dominan di benak pendaftar CPNS dikarenakan pada hakikatnya PNS sebagai abdi negara bukanlah pekerjaan ringan .yang tidak membutuhkan skill dan kompetensi memadai. Abdi adalah kata serapan dari bahasa jawa yang berarti pelayan,bagaimana mungkin masyarakat yang terus mengalami dinamika akan mendapatkan pelayanan terbaik dari PNS yang tidak kompeten dan motivasi kerja yang rendah.
            Kedua, dari tahun ke tahun fenomena rekrutmen CPNS selalu dimanfaatkan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan dengan melihat antusiasme pendaftar yang besar. Sasaran mereka terutama kalangan berduit yang bersedia mengeluarkan biaya besar asal dapat masuk menjadi PNS dengan jalan instant. Apabila direnungkan lebih jauh tentunya hal ini merupakan suatu bentuk tindakan yang dapat menghambat terbentuknya aparat negara yang berkualitas demi terciptanya pelayanan prima atau excellent service. Sistem yang tidak fair dalam proses rekrutmen ibarat penyakit yang merongrong konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
           

Kamis, 21 Oktober 2010

Sengketa Lingkungan Perspektif Kearifan Lokal


Beberapa waktu yang lalu sengketa lingkungan di wilayah Blitar Raya sempat menjadi berita hangat di harian ini (Radar Blitar). Permasalahan tersebut adalah pro kontra penambangan pasir besi di pantai pasur yang terletak di Desa Bululawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Unjuk rasa warga pro penambangan melibatkan  puluhan truk pengangkut pasir menuntut agar penambangan pasir besi terus berjalan, seolah menjadi tandingan demonstrasi warga sebelumnya yang menuntut penutupan penambangan pasir besi karena dianggap merusak lingkungan. Argumen yang diajukan kedua belah pihak adalah permasalahan lingkungan klasik selama ini yaitu perbedaan kepentingan antara yang menginginkan lingkungan tetap lestari dan di sisi yang lain adalah faktor ekonomi sebagai alasan eksploitasi alam. Kiranya sangat tidak bijak apabila dua kepentingan ini terus berdiri sebagai unsur yang saling bertentangan, padahal seharusnya keduanya harus berdiri sebagai elemen yang saling mendukung.
Sejarah telah mencatat bahwa pertentangan kepentingan sebagai dinamika bangsa ini terbukti mampu diatasi dengan kearifan lokal. Sebagaimana kita ketahui bahwa kearifan lokal adalah cara – cara yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempat. Pemahaman tersebut tercipta dikarenakan tinggal di tempat itu secara turun temurun. Tentunya kearifan lokal mempunyai karakteristik yang khas sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing – masing.                                                                                   .
Sebagai masyarakat yang tinggal di kawasan Blitar Raya harus diakui bahwa kita telah mempunyai budaya kearifan lokal yang khas diantaranya tepo sliro (tenggang rasa) atau saling menghormati kepentingan orang lain. Hal ini apabila kita dikaitkan dengan permasalahan diatas semestinya penyelesaiannya dapat berjalan dengan lebih elegan. Namun kita juga tidak menutup mata bahwa iklim demokrasi di negeri ini juga telah membuka kebebasan public dalam menyalurkan aspirasinya.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Antara Kita, Alam dan Bencana


Prediksi tentang tenggelamnya Jakarta tahun 2030 sempat menjadi topik hangat media massa beberapa saat lalu. Beberapa analisa dari para ahlipun mencuat seiring prediksi tersebut. Salah satu pakar dari ITB menyebut bahwa prediksi tersebut didasarkan pada fakta bahwa di Jakarta ada dua kondisi yang terus berlangsung sampai sekarang yaitu beban tanah Jakarta terhadap bangunan tinggi sehingga kuantitas air yang dibutuhkan semakin besar serta eksploitasi air tanah yang berlebihan. Berdasarkan kenyataan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa sekali lagi manusia berperan penting terhadap kerusakan alam yang telah diciptakan dengan seimbang ini.
Mungkin karena statusnya sebagai Ibukota negaralah yang membuat ancaman bagi Jakarta menjadi berita yang menghebohkan, padahal apabila kita telusuri lebih jauh mungkin hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan mungkin dunia terancam eksistensinya sebagai akibat ketamakan manusia.
Entah sudah berapa banyak bencana yang terjadi belakangan ini yang disebabkan kerusakan alam. Perubahan Iklim menjadi salah satu kontributor terhadap bencana yang terjadi, contohnya banjir hebat di Pakistan bulan Agustus kemarin yang menyebabkan 1600 jiwa tewas, 20 juta warga kehilangan tempat tinggal, lahan pertanian rusak, jembatan hancur, jalanan rusak parah, jaringan komunikasi rusak, dengan kerugian mencapai jutaan dollar. Ada juga gelombang panas di Rusia dengan suhu mencapai 40 o c yang dipicu oleh kebakaran hutan dan disebabkan kekeringan terburuk selama beberapa dekade sehingga mengakibatkan kerugian miliaran dollar.  

Kamis, 16 September 2010

Menggagas Konsep Eco Town


Semenjak komitmen Kota Blitar akan pengarusutamaan program pengembangan sanitasi yang berpihak pada masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaan mulai dikumandangkan melalui Deklarasi Blitar tanggal 27 Maret 2007, pembangunan sanitasi di Kota Proklamator ini pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Komitmen tersebut semakin dikuatkan dengan mencantumkan pembangunan berwawasan lingkungan pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025. Dengan visi ini diharapkan walaupun terjadi pergantian kepala daerah, komitmen tentang lingkungan tetap dipertahankan. Disamping itu secara kelembagaan program pengembangan sanitasi di Kota Blitar telah mempunyai lembaga formal dengan adanya pokja sanitasi dari tingkat kelurahan sampai tingkat kota dengan tugas dan wewenangnya masing – masing. Ketiga hal tersebut kiranya sudah menjadi pondasi yang cukup kuat dalam pembentukan eco - town atau kota yang ramah lingkungan .
Eco-Town mengacu pada konsep salah satu kota di Jepang yaitu kota Kawasaki, yang merupakan kota pertama di Jepang yang menerapkan hal tersebut. Sedangkan di Indonesia, kota yang mulai mengembangkan konsep ecotown adalah Kota Bandung . Pada prinsipnya konsep eco town mengacu pada prinsip pengolahan limbah dengan 3 R atau Reuse, Reduce dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat..
Apabila di kota asalnya konsep eco town lebih menitikberatkan pada sektor industri, maka untuk proses adopsi di Kota Blitar bisa dititikberatkan pada sector rumah tangga/domestic. Selain itu Kota Blitar sangat potensial sekali untuk dapat mengembangkan konsep eco – town menjadi lebih maksimal dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek atau konsep pembangunan partisipatif.  Hal ini dapat kita lihat dari catatan pembangunan sanitasi Kota Blitar selama ini yang mengarusutamakan masyarakat. Tengok saja upaya Sanitasi Berbasis Masyarakat / Sanimas yang sampai saat ini berjumlah 10 unit IPAL komunal, belum lagi untuk unit yang masih dalam proses pembangunan.
Sanimas terbukti mampu memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas sanitasi di Kota Blitar, terutama untuk peningkatan akses masyarakat akan sarana pengolahan limbah baik black water dari kamar mandi/WC maupun grey water dari dapur. Konsep Sanimas yang menjadikan masyarakat sebagai aktor utama sangat sesuai untuk diadopsi bagi pelaksanaan program 3 R di setiap lingkup masyarakat.

Kamis, 29 Juli 2010

Gerakan Sekolah Konservasi


Istilah konservasi mungkin sudah sangat populer di kalangan masyarakat kita, akan tetapi pada kenyataannya konservasi sampai saat ini relatif hanya menjadi jargon yang masih membutuhkan implementasi yang lebih konkrit. Berbagai definisi muncul dari istilah konservasi, namun salah satu definisi yang mungkin bisa mewakili berbagai definisi tersebut adalah apa yang dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902), orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi yaitu bahwa konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together/bersama) dan servare (keep/save/memelihara). Apabila diterjemahkan secara istilah memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Apabila dikaitkan dengan tema peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2010 ini Many Species. One Planet. One Futureatau terjemah bebasnya (Banyak Species, Satu Planet, Satu Masa Depan) yang memberikan gambaran kepada kita akan pentingnya mempertahankan keanekaragaman hayati maka upaya konservasi perlu mendapatkan prioritas pada roda pembangunan negeri ini.
Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan, serta pihak-pihak lainnya.
Salah sektor yang sangat potensial menjadi media dalam pelaksanaan konservasi alam adalah dunia pendidikan atau lebih spesifiknya sekolah. Hal ini dikarenakan sekolah adalah wahana pembelajaran yang mampu membawa implikasi  positif kepada ruang lingkup yang lebih luas dalam hal ini masyarakat di sekitar siswa dan guru. Upaya pembentukan sekolah yang berwawasan lingkungan merupakan solusi konkrit untuk menjawab permasalahan konservasi selama ini yaitu pemahaman dan perilaku manusia yang masih melihat sumberdaya alam sebagai sumber kebutuhan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pemahaman ini harus dihapus dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan. Paradigma pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan merupakan makna sebenarnya dari kegiatan konservasi sumber daya alam.   
Ada beberapa hal yang menjadi prinsip dasar dalam upaya menciptakan konsep sekolah konservasi, diantaranya : Prinsip penghematan energi (energy saving), dalam hal ini lebih spesifik kepada penggunaan energi listrik yang kebanyakan di negara kita masih menggunakan sumber yang memanfaatkan bahan bakar fosil. Bahan bakar fosil sebagaimana kita ketahui adalah sumber daya yang terbatas. Konsep penghematan listrik bisa dimulai dari desain bangunan sekolah dengan pencahayaan dan ventilasi yang baik sehingga meminimalisir penggunaan lampu dan pendingin ruangan pada waktu siang hari.

Prinsip kedua adalah pengelolaan sampah (waste management), yang dapat dilakukan dengan pemilahan sampah dengan penyedian paling tidak dua jenis tempat sampah yaitu organik dan anorganik dan juga pengelolaan sampah organik menjadi kompos untuk skala sekolah. Pada kedua jenis pengelolaan sampah tersebut para siswa diharapkan berpartisipasi aktif didalamnya.
Prinsip ketiga adalah dengan meningkatkan  gerakan gemar menanam bagi para siswa sehingga akan menambah luasan ruang terbuka hijau serta sebagai upaya konservasi air tanah dari pohon yang ditanam. Dari pengalaman yang sudah ada gerakan menanam ini akan lebih menarik apabila dikemas dalam konsep kompetisi antar kelas sehingga lebih menambah semangat para siswa.
Prinsip berikutnya adalah dengan meningkatkan luas resapan air yang dapat dicapai dengan strategi pembuatan sumur resapan juga pembuatan lubang resapan biopori. Lubang Resapan Biopori (LRB) adalah lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) kedalam tanah, dengan diameter 10 -30 cm dan kedalaman 100 cm, atau tidak melebihi muka air tanah dangkal. Lubang tersebut kemudian diisi sampah organik sebagai sumber makanan fauna tanah dan akar tanaman yang mampu membuat biopori atau liang (terowongan – terongan kecil) dalam tanah. Jadi selain untuk meningkatkan resapan air, sampah organik pada Lubang Resapan Biopori dapat dimanfaatkan sebagai kompos. Konsep Lubang Resapan Biopori juga sedang gencar disosialisasikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Konsep sekolah konservasi ini nantinya secara legal formal telah tercakup dalam salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup yaitu program adiwiyata. Program adiwiyata bertujuan menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggungjawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Program adiwiyata ini dikompetisikan sampai skala nasional dengan indikator dan kriteria yang telah ditetapkan. Khusus untuk Kota Blitar pada tahun 2010 ini berhasil memperolah anugerah sekolah adiwiyata tingkat nasional melalui SDK Santa Maria.
 Pada akhirnya yang penting bukanlah penghargaan atau hadiah yang menjadi prioritas, tetapi upaya penanaman kepedulian terhadap lingkungan sejak dini di lingkungan sekolah sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dan mendukung program pembangunan berkelanjutan.
(Dimuat Jawa Pos Radar Blitar 29 Juli 2010)

Sabtu, 10 April 2010

UU Lingkungan, Antara Harapan dan Kenyataan


Permasalahan lingkungan hidup mulai mendapatkan perhatian dari pemerintah disamping masalah pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut tidak lepas dari berbagai permasalahan yang timbul dari pencemaran lingkungan baik air, udara maupun tanah. Sebagai bukti perhatian dari Pemerintah akan permasalahan lingkungan adalah dengan disahkannya Undang – undang Lingkungan yang baru yaitu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH). Secara substansi ada perbedaan yang cukup signifikan antara Undang – undang ini dibanding sebelumnya yaitu Undang – undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama dari aspek penegakan hukum yang lebih tegas dan jauh lebih berat ancaman hukumannya. Disamping itu Undang – undang PPLH konon relatif  lebih ilmiah karena disusun oleh para pakar lingkungan hidup dan komprehensif karena memadukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dari hulu sampai hilir.
Undang – undang lingkungan terdahulu yaitu UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup relatif kurang menggigit atau terkesan melempem apabila ditinjau dari fungsinya sebagai payung hukum pengelolaan lingkungan. Selain itu dalam kurun waktu pelaksanaannya yang lebih dari 10 tahun Undang – undang tersebut relatif kurang dapat mengakomodir permasalahan lingkungan yang timbul.
Ada beberapa faktor yang mungkin dapat menjelaskan penyebab permasalahan tersebut. Yang  pertama adalah lemahnya sosialisasi perundangan tersebut dibuktikan dengan tingkat pengetahuan masyarakat akan Undang – Undang tersebut relatif rendah. Sebuah survey yang dilakukan oleh Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI) pada tahun 2009 menunjukkan 15 % masyarakat sebuah kota memahami UU tersebut dengan baik. Sebagian besar lagi, yaitu 25 % mengetahui judul tanpa mengetahui substansi pengaturan dengan baik. Sedangkan yang memprihatinkan 60 % masyarakat kota tersebut tidak mengetahui judul dan substansi pengaturan dengan baik. Faktor kedua adalah lambatnya derivasi peraturan dibawahnya sampai pada tingkat pelaksana dalam hal ini adalah peraturan perundangan di tingkat pemerintah povinsi maupun kab/kota, sehingga pengejawantahan substansi undang – undang tersebut juga terhambat dikarenakan tidak adanya peraturan pelaksanaannya. Faktor berikutnya adalah sosiologis masyarakat Indonesia dimana jumlah masyarakat tradisional lebih besar dari masyarakat rasional yang tentunya mempersulit efektifitas sebuah undang – undang. Belum lagi masalah kemiskinan yang relatif cukup besar sehingga jangankan untuk melaksanakan substansi sebuah perundangan, untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari saja sulit.

Rabu, 10 Maret 2010

Kota Blitar Tanggap dan Peduli Perubahan Iklim


Fenomena perubahan iklim (climate change) merupakan isu global yang sudah mendunia. Hampir seluruh bagian dunia mengalami kondisi tersebut termasuk di Indonesia. Apabila dikaji lebih jauh aktor utama penyebabnya adalah juga karena ulah manusia yang tidak bijak dalam mengelola lingkungan. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa penyebab utama perubahan iklim adalah pemanasan global (global warming) yang diakibatkan meningkatnya gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Radiasi matahari yang masuk ke bumi seharusnya sebagian dipantulkan lagi menuju angkasa luar. akan tetapi pantulan tersebut dihalangi oleh Gas Rumah Kaca yang ada di atmosfer . Fenomena ini lazim dikenal sebagai Efek Rumah Kaca (ERK). Peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca menyebabkan akumulasi panas di atmosfer yang mempengaruhi sistem iklim global. Gas Rumah Kaca sendiri disebabkan oleh aktivitas manusia yang terbagi menjadi paling tidak enam jenis gas yaitu  Karbondioksida (CO2) yang banyak dihasilkan dari buangan kendaraan bermotor maupun cerobong industri, Gas methan (CH4) yang banyak dihasilkan dari sampah,  Nitrous oksida (N2O) yang berasal dari kegiatan pertanian/pemupukan, transportasi dan industri, Hidrofluorokarbon (HFCs) yang berasal dari sistem pendingin, foam, pelarut dan pemadam kebakaran, Perfluorokarbon (PFCs) dan Sulfurheksafluorida (SF6)  yang berasal dari proses industri Dari keenam gas ini data penelitian yang sudah ada menunjukkan CH4 mempunyai global warming potential (potensi penyebab pemanasan global) 21 kali lebih besar daripada CO2.
Berdasarkan kondisi tersebut ada dua hal yang telah disepakati sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim yaitu mitigasi (pencegahan) dan adaptasi (penyesuaian). Mitigasi dilakukan sebagai upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sedangkan adaptasi bertujuan meningkatkan kemampuan adaptif manusia sebagai akibat perubahan lingkungan atau ekosistem karena perubahan iklim. Apabila tidak ada upaya untuk menurunkan laju emisi Gas Rumah Kaca (Mitigasi) maka dampak perubahan iklim 20-30 tahun mendatang akan sangat sulit dikendalikan dan kebutuhan adaptasi akan membutuhkan biaya yang sangat besar (Kemal Dervis, 2007).

Kamis, 18 Februari 2010

Wujudkan Kota Blitar Sustainable City


Secara konsep ideal antara aktifitas manusia dalam memenuhi hajat hidupnya dan kualitas lingkungan seharusnya dapat berdiri sebagai dua sisi yang saling mendukung. Akan tetapi pada realitanya kedua hal ini bagai dua sisi yang kontradiktif, dalam arti ketika aktifitas manusia dalam bentuk apapun mencapai hasil yang memuaskan bagi pihak yang berkepentingan rata – rata diikuti oleh degradasi mutu lingkungan.
Ada berbagai faktor yang dapat menjelaskan kondisi tersebut diantaranya adalah pemakaian prinsip ekonomi yang digunakan secara tidak bijak dimana dengan modal seminimal mungkin mampu mencapai hasil maksimal tanpa disertai pemikiran keberlanjutan sistem. Hal lainnya adalah kepedulian tentang kualitas lingkungan yang relatif masih rendah dimana lingkungan akan terasa penting ketika sudah terjadi bencana akibat ulah manusia. Mungkin masih banyak lagi alasan untuk lagi untuk dapat menjelaskan kondisi di atas tapi mungkin lebih baik kita lebih berkonsentrasi untuk melihat sejenak apa yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan sinergi yang harmoni antara aktifitas manusia dan kualitas lingkungan sehingga tercipta konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Kota Blitar sebagai Kota kecil yang miskin sumber daya alam sangat potensial untuk pengembangan program menuju kota yang berkelanjutan ( Sustainable City) walaupun pada kenyataannya banyak tantangan yang harus dipikirkan langkah – langkah untuk menghadapinya.

Sabtu, 30 Januari 2010

Menunggu Aksi Program Ligkungan Kota Blitar 2010)


Tahun 2009 yang telah lewat tercatat sebagai periode bersejarah bagi proses pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia karena pada akhir tahun tersebut telah diterbitkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan (PPLH). Secara substansi terdapat perbedaan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Undang – undang sebelumnya yaitu UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan terkait dengan kebijakan dan kebijaksanaan mengenai lingkungan.

Sebagai respon dari terbitnya Undang – undang tersebut tentunya Kota Blitar yang terkenal sebagai Kota Sanitasi juga telah menyiapkan program – program prioritas sebagai wujud partisipasi aktif dalam implementasi UU tersebut. Berdasar fakta di lapangan memang ada permasalahan – permasalahan krusial menyangkut lingkungan yang membutuhkan penanganan segera.

Beberapa hal yang perlu segera mendapat penanganan adalah pencemaran kali sumber wayuh dan sumber jaran sebagai akibat dari buangan sentra industri tahu di Kelurahan Pakunden. Dalam hal ini dituntut  adanya wisdom policy dari leading sector masalah  lingkungan di jajaran Pemerintah Kota Blitar, mengingat industri tahu juga merupakan penggerak sector perekonomian di Kota Blitar. Selain limbah tahu permasalahan limbah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah limbah ternak yang selama ini belum terkelola dengan baik. Sama kasusnya seperti pada tahu permasalahan limbah ternak ini juga harus ditangani secara bijaksana mengingat peternakan juga merupakan penggerak sector ekonomi. Penanganan kedua limbah ini dapat dikembangkan menjadi siklus yang dapat dimanfaatkan misalnya sebagai biogas sebagai alternatif energi yang ramah lingkungan.

Hal lain yang juga memerlukan penanganan serius adalah ancaman matinya mata air di Kota Blitar dimana selama ini mata air merupakan aset alam yang cukup memberi kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Kota Blitar. Penanganan mata air bisa dikembangkan dengan menggandeng sektor lain seperti diperuntukkan sebagai obyek wisata alam yang selama ini belum pernah dilakukan dan sebenarnya potensial untuk dilakukan.