Minggu, 05 Juni 2016

Dari Green Policy Menuju Sustainable City


Peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini sudah memasuki tahun ke 44. Sebuah angka yang sudah cukup matang untuk menandai upaya mengingatkan kembali akan pentingnya lingkungan hidup sebagai penyokong kehidupan. Tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini adalah memerangi perdagangan ilegal satwa liar yang diwujudkan dalam slogan Go Wild For Life. Perdagangan ilegal satwa liar memberi dampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan kelangsungan hidup spesies langka.
Upaya mempertahankan keanekaragaman hayati pada dasarnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pada kenyataannya secara umum kualitas lingkungan hidup  kita saat ini masih jauh dari harapan. Isu Lingkungan yang menjadi permasalahan klasik masih menjadi masalah yang belum terpecahkan secara tuntas mulai dari pencemaran air dan udara, pengelolaan sampah, banjir dan kebakaran lahan dan hutan. Apabila permasalahan tersebut tidak mendapatkan penanganan serius tentunya sulit untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia  sebenarnya telah membuat konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sistematis mulai dari hulu sampai hilir yang ditandai dengan terbitnya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Undang – undang yang terbit 6 tahun yang lalu tersebut hingga kini masih menyisakan banyak turunan yang belum terselesaikan. Meskipun demikian sudah ada beberapa  amanat undang – undang tersebut yang mulai dilaksanakan.
Salah satu amanat dari UU 32 Tahun 2009 yang telah  dijalankan adalah  Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini  merupakan instrumen untuk menjamin konsep pembangunan berkelanjutan yang digunakan  sebagai dasar perencanaan pembangunan ( development plan) dan perencanaan tata ruang (spacial plan). Pada dasarnya KLHS merupakan upaya menyejahterakan manusia melalui keseimbangan pembangunan ekonomi, social budaya dan lingkungan. Instrumen ini muncul untuk menjawab kenyataan bahwa telah banyak upaya pencegahan kerusakan lingkungan tetapi laju perusakan lingkungan berjalan semakin cepat. KLHS merupakan instrument di tingkat hulu dan lingkupnya meliputi kebijakan, rencana dan program. Dengan adanya KLHS diharapkan percepatan pembangunan infastruktur yang kini digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi tetap memperhatikan kualitas lingkungan serta aspek social budaya. Pemilihan Kepala Daerah serentak akhir tahun 2015 kemarin tentunya mengharuskan penyusunan KLHS sebagai salah satu instrument dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
Turunan lain dari undang – undang tersebut yang telah ditindaklanjuti adalah kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim. Sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang merupakan isu global, maka pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehuatanan juga telah menerbitkan PermenLHK Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Peraturan ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan teradap dampak perubahan iklim. Dengan adanya peraturan ini maka Pemerintah Pusat dan Daerah kini memiliki pedoman dalam penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim yang dapat diintegrasikan kedalam rencana pembangunan wilayah maupun sector spesifik diantaranya : ketahanan pangan, kemandirian energy, kesehatan, permukiman, infrstruktur dan pesisir serta pulau pulau kecil.

Selasa, 10 November 2015

Sampah Urusan Kita Bersama





Beberapa waktu ini kita dihebohkan dengan krisis sampah di ibukota negara, yang secara umum terjadi karena gangguan pengangkutan  sampah dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang Bekasi. Konflik inipun sampai membuat Gubernur DKI Jakarta Meradang. Kita pun bisa melihat dampak dari gangguan pengangkutan sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang,  dengan timbulnya tumpukan sampah di beberapa titik titik publik ibukota Negara. Sebagai ilustrasi setiap hari + 6.500 ton sampah dihasilkan dari berbagai kegiatan rumah tangga maupun non rumah tangga di DKI Jakarta. Masalah ini sangat berpotensi timbul di hampir semua wilayah di Indonesia, karena bisa dikatakan pengelolaan sampah di Negara ini masih jauh dari harapan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2010, menyebutkan bahwa volume rata – rata sampah yang dihasilkan per hari di Indonesia sekitar 200 ribu ton yang paling banyak dihasilkan dari daerah perkotaan. Data statistik tahun 2014 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil sampah terbesar kedua di dunia setelah China.
Upaya 3 R (Reduce, reuse, recycle) yang sudah didengungkan beberapa tahun yang lalu sampai sekarang juga belum mencapai target yang diharapkan. Permasalahan sampah merupakan salah satu hal yang cukup menjadi kendala di Negara berkembang seperti Indonesia. Kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah relatif masih rendah, contoh konkritnya prosentase pembuangan sampah sembarangan masih cukup tinggi di negara kita. Hal ini diperparah dengan minimnya prosentase pengurangan sampah ke tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sehingga beban TPA semakin tinggi.
Pada dasarnya untuk mengelola sampah dengan baik diperlukan upaya komperehensif mulai hulu sampai hilir. Di tingkat penghasil sampah setidaknya sudah harus ada upaya pengurangan ataupun pemilahan sampah. Umumnya komposisi sampah rumah tangga 70 % adalah sampah organik dan 30 % sampah an organik, artinya sangat memungkinkan untuk melakukan pengomposan secara massal. Dalam hal ini peran masyarakat menjadi sangat penting, untuk melakukan upaya pengelolaan sampah sejak dini. Untuk mencapai pengurangan ataupun pemilahan di tingakat rumah tangga tentunya sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan kepada masyarakat. 

Senin, 17 Agustus 2015

Setelah cukup lama vakum dari kegiatan peningkatan kapasitas, akhirnya pada bulan Agustus kemarin saya berkesempatan mengikuti Diklat Operasional IPLT yang difasilitasi Balai Teknik Cipta Karya Wilayah II. Dalam kesempatan tersebut banyak ilmu yang saya dapat diantaranya :
  • Kebijakan dan strategi penanganan air limbah
  • Konsep pengelolaan air limbah sistem setempat
  • Dasar - dasar perencanaan pengelolaan air limbah sistem setempat
  • Operasional dan pemeliharaan IPLT
  • Kontrol kualitas effluen dan lumpur
  • Aspek pembiayaan dalam pengelolaan air limbah domestik
  • Aspek pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik
    Dari hasil pembelajaran selama 5 hari setidaknya ada beberapa poin yang saya usulkan untuk perbaikan operasional IPLT Kota Blitar diantaranya :
Peningkatan Sumberdaya operasional IPLT dari segi kuantitas maupun kualitas melalui peningkatan capacity building, Pengadaan armada operasional sedot tinja yang baru, sehingga mampu  meningkatkan kinerja penyedotan tinja, Melakukan upaya sosialisasi secara massal untuk meningkatkan kesadaran  masyarakat dalam pengurasan septic tank, Memulai merumuskan konsep layanan lumpur tinja terjadwal, Revitalisasi IPLT dan  bangunan dikembalikan pada fungsi semula, Rehabilitasi bangunan IPLT, Peningkatan koordinasi antar SKPD terkait dalam pengelolaan IPLT
 

Rabu, 31 Desember 2014

Anugerah JPIP Otonomi Award bidang sanitasi berbuah IPAL Komunal


Sebagai apresiasi terhadap Kota Blitar sebagai peraih JPIP Otonomi Award kategori sanitasi, maka Kementerian Lingkungan Hidup memberikan bantuan pembangunan IPAL komunal plus biogas yang berlokasi di Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Pembangunan IPAL tersebut didasari Kesepekatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pemerintah Kota Blitar yang diwakili Walikota Blitar Bpk. Muhammad Samanhudi Anwar. Pembangunan IPAL tersebut dimulai Bulan Oktober tahun 2014 dan selesai akhir desember 2014. IPAL komunal yang dimanfaatkan sebagai biogas ini merupakan yang kedua di Kota Blitar setelah IPAL Nurul Ulum.

Jumat, 27 Juni 2014

Sosialisasi Perizinan Lingkungan


Sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, salah satu instrumen pendukung yang cukup penting adalah perizinan lingkungan. Instrumen tersebut mampu menjadi sarana pencegahan timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Menindaklanjuti hal tersebut saya secara langsung terlibat dalam kegiatan sosialisasi perizinan lingkungan yang diinisiasi Kantor Lingkungan Hidup Pada tanggal 26 Juni 2014 di Balai kota Koesoemo Wicitro Kota Blitar. Acara tersebut mengahdirkan 3 narasumber yaitu Ir. Yun Insiani dari kementerian Lingkungan Hidup, Ir.Suwasono Heddy MS dari Universitas Brawijaya Malang dan saya sendiri. Pada Acara tersebut saya menyampaikan substansi Perwali Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2013 tentan tata cara perizinan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah berbahaya dan beracun (B3) di usaha dan/atau kegiatan di Kota Blitar

Minggu, 18 Mei 2014

Short course Climate Change

Alhamdullilah awal bulan mei yang lalu saya berkesempatan mengikuti short course tentang perubahan iklim (climate change) di Dhaka Bangladesh. Pengalaman luar biasa bisa mengikuti kursus singkat dari pakar perubahan iklim internasional juga bertemu rekan - rekan lintas negara dari Afrika selatan, Tanzania, Uganda, Bangladesh, India dan Filipina. Beberapa materi yang saya dapat diantaranya Impact of climate change, Geographical vulnerability, social vulnerability, contribution of cities, Urban governance for climate change dll. Disamping materi saya juga bisa mendapatkan informasi terkait upaya adapatasi perubahan iklim dari masing - masing peserta short course. Salah satu materi yang cukup menarik adalah mekanisme publikasi isu perubahan iklim dari BBC. Hasil dari short course setidaknya semakin memberi gambaran terkait dampak dari perubahan iklim serta bagaimana merancang konsep mitigasi dan adaptasi serta upaya untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.Materi short course bisa diunduh di link berikut DOWNLOAD


Selasa, 31 Desember 2013

Akhirnya kami punya biogas !

Lega rasanya ketika kompor biogas yang kami buat menyala. Ya lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar membuat biogas dari limbah ternak sapi. Lokasi biogas di RT 1 RW 1 Kelurahan Ngadirejo dan RT 2 RW 5 Kelurahan Pakunden Kota Blitar. Diharapkan dengan biogas tersebut limbah ternak sapi dapat teratasi, hasilnya juga dapat digunakan untuk pupuk organik serta mampu menyediakan alternatif energi bagi masyarakat. San
gat sesuai dengan prinsip APBD pro rakyat....