Kamis, 06 September 2012

(Sekali lagi) Harapan itu masih ada


Aku masih ingin disini
Walau bangunan ini telah porak poranda diterjang badai keserakahan
Aku masih memendam asa
membangun kembali reruntuhan tembok keadilan
Aku yakin aku tak sendiri
masih banyak penghuni yang punya semangat mengabdi
Walau tangan - tangan kekuasaan kadang mencekik diri
Walau diluar sana cibiran datang silih berganti
Walau kerakusan menghancurkan kembali tembok yang telah berdiri
Kudoakan padamu wahai para durjana, untuk hunjaman hidayah dariNya

Aku tak tahu apakah airmata ini luapan kepedihan ataukah puncak kemarahan
Semua yang ada di depan mata selalu membuatku bertanya dimana aku bisa mendapat hakikinya kebenaran
Para durjana berhias bak seorang malaikat, bukankah ini kemunafikan yang luar biasa ?
Dan aku pun hanya bisa menengadahkan tangan memohon ampunan untukku dan mereka

Dalam keheningan kudengar lantunan kidung nasehat
Jadikan sabar dan sholat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah bersama orang yang sabar....

(Blitar, 16 Agustus 2012)

Minggu, 12 Agustus 2012

Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat


Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan mengunjungi desa wisata tepatnya Desa Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan Dusun Dadapan Desa Pandanrejo Kota Batu. Desa Bendosari terkenal dengan program biogasnya sedangkan Dusun Dadapan terkenal dengan komposternya. Dari hasil pengamatan yang penulis lakukan terhadap kedua lokasi tersebut, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa kesuksesan keduanya adalah berhasilnya pemberdayaan masyarakat di lingkungan tersebut.
Pemberdayaan merupakan penerjemahan dari bahasa inggris yaitu kata “empowerment”   yang menurut merriam webster dan oxford english dictionery (dalam prijono dan pranarka, 1996 : 3) mengandung dua pengertian yaitu : pengertian pertama adalah to give power or authority to, dan pengertian kedua berarti to give ability to or enable. dalam pengertian pertama diartikan sebagai memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain. sedang dalam pengertian kedua, diartikan sebagai upaya untuk memberikan kemampuan atau keberdayaan.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menurut kartasasmita (1996:159-160), harus dilakukan melalui beberapa kegiatan : pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi. di sinilah letak titik tolaknya yaitu bahwa pengenalan setiap manusia, setiap anggota masyarkat, memiliki suatu potensi yang selalu dapat terus dikembangkan. artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tidak berdaya, karena kalau demikian akan mudah punah.
Apabila kita kaitkan dengan pengelolaan lingkungan seperti contoh diatas maka kondisi yang ada di lapangan belumlah sesuai dengan harapan. Sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan lingkungan mendasar yang terjadi sekarang secara umum antara lain adalah penanganan limbah cair baik domestik maupun non domestik, penanganan sampah, polusi udara, berkurangnya ruang terbuka hijau serta dampak perubahan iklim. Untuk selanjutnya kita akan lebih mencermati pemberdayaan masyarakat dalam penanganan air limbah dan sampah, dikarenakan kedua hal ini mempunyai dampak yang relatif pendek apabila tidak dikelola dengan baik.

Minggu, 22 Juli 2012

Urgensi Dokumen Lingkungan


Headline Radar Blitar tanggal 10 Juli 2012 yang menampilkan pernyataan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Daerah Kota Blitar tentang  banyaknya pengembang perumahan di Kota Blitar yang belum dokumen UKL UPL, menginspirasi penulis untuk sedikit mengupas tentang dokumen lingkungan yang termasuk didalamnya UKL UPL .
Sebagaimana telah diamanatkan pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009  bahwa Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari rangkaian upaya tersebut salah instrumen dari upaya pengendalian adalah Dokumen Lingkungan baik itu Amdal maupun UKL UPL. Kedua dokumen lingkungan ini masuk pada tahap pencegahan, dimana upaya pengendalian sendiri terdiri dari tiga tahap yaitu pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Amdal maupun UKL UPL disusun sebelum sebuah usaha dan/atau kegiatan melaksanakan kegiatannya.
Disamping kedua dokumen tersebut untuk usaha dan atau kegiatan yang telah beroperasi serta memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan telah diwajibkan menyusun Dokumen Evaluasi  Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Keduanya diatur dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2010. DELH  merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum memeiliki amdal. Sedangkan DPLH adalah dokumen yang substansinya sama dengan DELH tetapi ditujukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai  skala   UKL UPL. Batas akhir penyusunan kedua dokumen ini telah lewat tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2011 kemarin.

Senin, 23 April 2012

Diklat PPLH

Wih ini Diklat paling menguras tenaga :), 20 hari full kita berkutat dengan materi dan tugas tepatnya tanggal 1 - 20 April 2012 saya mengikuti Diklat Dasar - dasar Pengawasan Lingkungan. Untung tempatnya di hotel bintang 5 tepatnya di Hotel Grand Sahid Jaya Solo. Selama pelaksanaan diklat berbagai materi diantaranya :
Materi umum berupa Kebijakan pengawasan lingkungan hidup, Etika dan budaya profesi pengawas dan pengarahan program, Metode pelaksanaan pengawasan dan teknik pengumpulan data dan wawancara

-  Materi teknis berupa Dasar K3, Pengawasan pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan B3 dan limbah B3, pengawasan kegiatan pesisir dan laut, pengawasan kerusakan tanah dan lahan, pengawasan keanekaragaman hayati

-  Materi teknik pengambilan sampel udara, air, B3 dan limbah B3
-  Kunjungan lapangan dan pembuatan laporan pengawasan
Untuk kunjungan lapangan di PT. Konimex dan eksplorasi tambang di wonogiri

Selasa, 06 Maret 2012

Wujudkan Kota Blitar Sebagai Kota Hijau


Untuk kesekian kalinya Kota Blitar membuktikan kepeduliannya akan peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan ikut menandatangani Piagam Komitmen Kota Hijau yang difasilitasi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bersama 60 kabupaten/kota se Indonesia akhir tahun lalu. Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya  yang bertujuan untuk menstimulasi terwujudnya kota yang ramah lingkungan, mampu memanfaatkan secara efektif dan efesien sumberdaya air dan mineral, mengurangi limbah, menerapkan transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Sebagaimana kita ketahui 50 % lebih penduduk Indonesia hidup di perkotaan dan diperkirakan mencapai angka 68 % pada tahun 2025. Pertumbuhan kota yang pesat tentunya berdampak pada permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, pemukiman kumuh, kesenjangan sosial serta berkurangnya ruang terbuka hijau. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut tentunya diperlukan langkah – langkah yang efektif dan efisien, satu diantaranya adalah Kota Hijau (Green City).
Kondisi Kota Blitar yang relatif  aman dan nyaman untuk tempat tinggal tentunya menarik banyak orang untuk tinggal didalamnya . Berdasarkan kondisi tersebut Kota Blitar juga rentan terkena dampak dari perkembangan kota yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Adanya alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman sebagai akibat pertumbuhan jumlah penduduk, ancaman matinya mata air sebagai akibat penggunaan air tanah yang tidak seimbang akan menjadi permasalahan yang harus dicari solusinya.  Oleh karena  itu keikutsertaan Kota Blitar dalam program Kota Hijau merupakan langkah yang tepat.
Ada delapan persyaratan untuk mewujudkan kota hiau yang tentunya harus dipenuhi oleh Kota Blitar, yaitu :

Jumat, 30 Desember 2011

Jangan Menjadi Makhluk Parasit, PNS


Membaca Jawa Pos Edisi Senin, 4 Juli 2011 pada rubrik Politik ada berita menarik dengan judul 16 Daerah Terancam Bangkut dikarenakan belanja pegawai di atas 70 %.  Sebagai seorang abdi negara penulis tertarik dengan berita  tersebut yang menuliskan bahwa menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ada sedikitnya 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 % lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011.
Beberapa waktu yang lalu Kementerian Keuangan mengusulkan wacana pensiun dini dan memberikan kompensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun untuk menekan jumlah PNS di masa mendatang. Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi dimana saat ini tercatat kurang lebih 4,7 juta jiwa belum termasuk pegawai honorer  yang  bisa memberatkan anggaran pemerintah dalam penyediaan tunjangan gaji serta pensiun dan asuransi.  Kedepan jumlah PNS akan semakin bengkak yang disebabkan pemekaran wilayah ataupun kewajiban pengangkatan pegawai honorer.

Senin, 03 Oktober 2011

Mengenal Konsep Ekonomi Hijau


Persoalan kerusakan  alam sebagai akibat eksploitasi sumberdaya alam yang tidak sebanding dengan upaya perbaikan tentunya bukan hal yang baru dalam daftar masalah pembangunan kita. Walaupun telah menjadi wacana yang mengemuka di  kalangan pemerintah pusat namun konsep pembangunan yang tidak hanya mengejar keuntungan sesaat namun juga memperhatikan fungsi lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari masih sulit dijalankan di tingkat daerah,
Apabila kita telisik lebih jauh sebenarnya konsep pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara ekploitasi dan upaya perbaikan mutu lingkungan telah diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak tahun 2009 yang lazim dikenal dengan istilah Ekonomi Hijau (Green Economy).
Pada tataran internasional konsep green economy mulai mengemuka sejak adanya Sidang Menteri Lingkungan Hidup Global ke-26 yang diselenggarakan oleh UNEP ( United Nations Environment Programme), otoritas PBB di bidang lingkungan hidup pada bulan Februari 2011. Pada sidang tersebut Menteri Negara Lingkungan Hidup Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta menyuarakan konsep green economy dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan,
Definisi sederhana dari Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi berbasiskan pengetahuan terhadap keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan yang bertujuan untuk menjawab saling ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem serta dampak negatif akibat aktivitas ekonomi termasuk perubahan iklim dan pamanasan global.
Konsep ekonomi hijau dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional yang bersifat pro-lapangan kerja, pro-pertumbuhan dan pro-lingkungan. Konsep pembangunan yang pro lapangan kerja dan pro pertumbuhan tentunya telah lama didengungkan yang lazim kita kenal dengan istilah padat karya dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Konsep ini telah lama menjadi prioritas dalam menjalankan roda pembangunan. Berbeda dengan keduanya konsep pro lingkungan baru menjadi prioritas ketika kita telah merasakan berbagai dampak dari ketamakan  eksploitasi alam, Sampai sekarang rupanya konsep ini masih jauh panggang dari  api dengan kata lain masih jauh antara kenyataan dan konsep yang direncanakan.
Paradigma pembangunan dengan prioritas keuntungan jangka pendek rupanya cukup mengakar kuat di negeri ini, bayangkan saja hampir seluruh kota di negeri ini tumbuh tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang yang seharusnya, ribuan hektar hutan rusak dikarenakan eksploitasi tambang yang kurang memperhatikan pengembalian fungsi hutan ketika telah selesai beroperasi, belum lagi hak konsensi hutan yang tidak digunakan secara bertanggungjawab oleh sebagian orang, banyak industri baik skala rumah tangga sampai perusahaan besar yang kurang memperhatikan pengolahan limbah hasil produksi sehingga lagi lagi lingkungan mendapat beban pencemaran yang tentunya akan menurunkan kualitas lingkungan.