Peringatan hari lingkungan
hidup sedunia tahun ini sudah memasuki tahun ke 44. Sebuah angka yang sudah
cukup matang untuk menandai upaya mengingatkan kembali akan pentingnya
lingkungan hidup sebagai penyokong kehidupan. Tema peringatan hari lingkungan
hidup sedunia tahun ini adalah memerangi perdagangan ilegal satwa liar yang
diwujudkan dalam slogan Go Wild For Life.
Perdagangan ilegal satwa liar memberi dampak buruk bagi keanekaragaman hayati
dan kelangsungan hidup spesies langka.
Upaya mempertahankan
keanekaragaman hayati pada dasarnya merupakan salah satu upaya meningkatkan
kualitas lingkungan hidup. Pada kenyataannya secara umum kualitas lingkungan
hidup kita saat ini masih jauh dari
harapan. Isu Lingkungan yang menjadi permasalahan klasik masih menjadi masalah
yang belum terpecahkan secara tuntas mulai dari pencemaran air dan udara,
pengelolaan sampah, banjir dan kebakaran lahan dan hutan. Apabila permasalahan tersebut tidak
mendapatkan penanganan serius tentunya sulit untuk melaksanakan pembangunan
berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya telah membuat konsep perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sistematis mulai dari hulu sampai hilir
yang ditandai dengan terbitnya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Undang – undang yang terbit 6
tahun yang lalu tersebut hingga kini masih menyisakan banyak turunan yang belum
terselesaikan. Meskipun demikian sudah ada beberapa amanat undang – undang tersebut yang mulai
dilaksanakan.
Salah satu amanat dari UU
32 Tahun 2009 yang telah dijalankan
adalah Penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini merupakan instrumen untuk menjamin konsep
pembangunan berkelanjutan yang digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan ( development plan) dan perencanaan tata
ruang (spacial plan). Pada dasarnya
KLHS merupakan upaya menyejahterakan manusia melalui keseimbangan pembangunan
ekonomi, social budaya dan lingkungan. Instrumen ini muncul untuk menjawab
kenyataan bahwa telah banyak upaya pencegahan kerusakan lingkungan tetapi laju
perusakan lingkungan berjalan semakin cepat. KLHS merupakan instrument di
tingkat hulu dan lingkupnya meliputi kebijakan, rencana dan program. Dengan
adanya KLHS diharapkan percepatan pembangunan infastruktur yang kini digalakkan
pemerintahan Presiden Jokowi tetap memperhatikan kualitas lingkungan serta
aspek social budaya. Pemilihan Kepala Daerah serentak akhir tahun 2015 kemarin
tentunya mengharuskan penyusunan KLHS sebagai salah satu instrument dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Turunan lain dari undang – undang tersebut yang telah
ditindaklanjuti adalah kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim.
Sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang merupakan isu global, maka
pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehuatanan juga telah
menerbitkan PermenLHK Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang pedoman
Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Peraturan ini menjadi penting
mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan teradap dampak perubahan iklim.
Dengan adanya peraturan ini maka Pemerintah Pusat dan Daerah kini memiliki
pedoman dalam penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim yang dapat
diintegrasikan kedalam rencana pembangunan wilayah maupun sector spesifik
diantaranya : ketahanan pangan, kemandirian energy, kesehatan, permukiman,
infrstruktur dan pesisir serta pulau pulau kecil.