Minggu, 05 Juni 2016

Dari Green Policy Menuju Sustainable City


Peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini sudah memasuki tahun ke 44. Sebuah angka yang sudah cukup matang untuk menandai upaya mengingatkan kembali akan pentingnya lingkungan hidup sebagai penyokong kehidupan. Tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini adalah memerangi perdagangan ilegal satwa liar yang diwujudkan dalam slogan Go Wild For Life. Perdagangan ilegal satwa liar memberi dampak buruk bagi keanekaragaman hayati dan kelangsungan hidup spesies langka.
Upaya mempertahankan keanekaragaman hayati pada dasarnya merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pada kenyataannya secara umum kualitas lingkungan hidup  kita saat ini masih jauh dari harapan. Isu Lingkungan yang menjadi permasalahan klasik masih menjadi masalah yang belum terpecahkan secara tuntas mulai dari pencemaran air dan udara, pengelolaan sampah, banjir dan kebakaran lahan dan hutan. Apabila permasalahan tersebut tidak mendapatkan penanganan serius tentunya sulit untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Republik Indonesia  sebenarnya telah membuat konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sistematis mulai dari hulu sampai hilir yang ditandai dengan terbitnya Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Undang – undang yang terbit 6 tahun yang lalu tersebut hingga kini masih menyisakan banyak turunan yang belum terselesaikan. Meskipun demikian sudah ada beberapa  amanat undang – undang tersebut yang mulai dilaksanakan.
Salah satu amanat dari UU 32 Tahun 2009 yang telah  dijalankan adalah  Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini  merupakan instrumen untuk menjamin konsep pembangunan berkelanjutan yang digunakan  sebagai dasar perencanaan pembangunan ( development plan) dan perencanaan tata ruang (spacial plan). Pada dasarnya KLHS merupakan upaya menyejahterakan manusia melalui keseimbangan pembangunan ekonomi, social budaya dan lingkungan. Instrumen ini muncul untuk menjawab kenyataan bahwa telah banyak upaya pencegahan kerusakan lingkungan tetapi laju perusakan lingkungan berjalan semakin cepat. KLHS merupakan instrument di tingkat hulu dan lingkupnya meliputi kebijakan, rencana dan program. Dengan adanya KLHS diharapkan percepatan pembangunan infastruktur yang kini digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi tetap memperhatikan kualitas lingkungan serta aspek social budaya. Pemilihan Kepala Daerah serentak akhir tahun 2015 kemarin tentunya mengharuskan penyusunan KLHS sebagai salah satu instrument dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
Turunan lain dari undang – undang tersebut yang telah ditindaklanjuti adalah kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim. Sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang merupakan isu global, maka pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehuatanan juga telah menerbitkan PermenLHK Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/2016 tentang pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Peraturan ini menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara yang rentan teradap dampak perubahan iklim. Dengan adanya peraturan ini maka Pemerintah Pusat dan Daerah kini memiliki pedoman dalam penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim yang dapat diintegrasikan kedalam rencana pembangunan wilayah maupun sector spesifik diantaranya : ketahanan pangan, kemandirian energy, kesehatan, permukiman, infrstruktur dan pesisir serta pulau pulau kecil.