Jumat, 27 Juni 2014

Sosialisasi Perizinan Lingkungan


Sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, salah satu instrumen pendukung yang cukup penting adalah perizinan lingkungan. Instrumen tersebut mampu menjadi sarana pencegahan timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Menindaklanjuti hal tersebut saya secara langsung terlibat dalam kegiatan sosialisasi perizinan lingkungan yang diinisiasi Kantor Lingkungan Hidup Pada tanggal 26 Juni 2014 di Balai kota Koesoemo Wicitro Kota Blitar. Acara tersebut mengahdirkan 3 narasumber yaitu Ir. Yun Insiani dari kementerian Lingkungan Hidup, Ir.Suwasono Heddy MS dari Universitas Brawijaya Malang dan saya sendiri. Pada Acara tersebut saya menyampaikan substansi Perwali Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2013 tentan tata cara perizinan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah berbahaya dan beracun (B3) di usaha dan/atau kegiatan di Kota Blitar