Rabu, 08 Juni 2011

Quo Vadis Pengelolaan Lingkungan hidup ?


Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 mengamanatkan keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara dalam masalah lingkungan hidup. Di satu sisi lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebaliknya setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan.
Secara teori, konsep tersebut sangatlah ideal dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan lestari, tetapi pada kenyataannya sungguh jauh panggang dari api. Permasalahan lingkungan hidup makin hari kian kompleks karena tidak bisa dipungkiri bahwa lingkungan hidup terkait dengan semua aspek kehidupan baik ekonomi, sosial bahkan politik.
Apabila kita cermati satu demi satu permasalahan tersebut maka akan kita dapati betapa ruwetnya pengelolaan lingkungan hidup di negeri ini. Derivasi dari Undang – Undang PPLH tersebut berjalan relatif lambat sehingga sering membuat kesulitan bagi daerah untuk dapat membuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam kini seolah menjadi tren dalam konsep pembangunan di negeri ini. Contoh konkritnya adalah  kebijakan dari Kementerian ESDM untuk meningkatkan kapasitas batubara di Kalimantan. Dengan alasan kesulitan mendapatkan energi berbasis minyak karena lifting yang tidak mencukupi, akhirnya batubaralah yang menjadi sasaran untuk dikeruk lebih besar. Hal ini tentu menjadi sebuah bencana apabila tidak diimbangi dengan langkah pengelolaan dan pemantuan lingkungan  dalam kegiatan pertambangan sampai upaya recovery lahan bekas pertambangan.